Jawab
: Shalat yang dilaksanakan secara berjamaah pada malam-malam bulan
Ramadhan dinamakan Tarawih. (Syarh
Shahih Muslim, 6/39 dan Fathul Bari, 4/294). Karena para jamaah yang pertama
kali bekumpul untuk shalat tarawih beristirahat setelah dua kali salam .–(Lisanul
‘Arab, 2/462 dan Fathul Bari, 4/294).
Hukum shalat Tarawih
sendiri adalah mustahab (sunat). Hal
ini berdasarkan beberapa keterangan. "....Yang paling utama shalat setelah yang wajib (shalat lima
waktu) adalah shalat malam. (HR.Bukhary Muslim)
“Barangsiapa Qiyam Ramadhan dalam
keadaan beriman dan penuh perhitungan , niscaya diampuni dosa yang telah lalu.”
(Muttafaqun ‘alaih)
“Yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan adalah
shalat tarawih dan ulama telah bersepakat bahwa shalat tarawih hukumnya
mustahab (sunnah).” (Syarh Shahih Muslim, 6/282). Dan beliau menyatakan pula
tentang kesepakatan para ulama tentang sunnahnya hukum shalat tarawih ini dalam
Syarh Shahih Muslim (5/140) dan Al-Majmu’ (3/526). Ketika Al-Imam
An-Nawawi menafsirkan qiyamu Ramadhan dengan shalat tarawih maka
Al-Hafizh Ibnu Hajar memperjelas kembali tentang hal tersebut: “Maksudnya
bahwa qiyamu Ramadhan dapat diperoleh dengan melaksanakan shalat tarawih dan
bukanlah yang dimaksud dengan qiyamu Ramadhan hanya diperoleh dengan
melaksanakan shalat tarawih saja (dan meniadakan amalan lainnya).” (Fathul
Bari, 4/295)
Adapun mengenai
berjamaah dan munfarid dalam shalat tersebut dan mana yang lebih utama, paling
tidak ada dua pendapat. Namun hal ini menunjukkan bahwa shalat tarawih boleh
dilakukan secara munfarid atau berjamah.
Pertama, Pendapat yang mengatakan lebih utama
berjamaah. Diantara yang berpendapat ini adala Imam Syafi’i dan sebagian besar
shahabat dan pengikutnya, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad juga sebagian
pengikut Imam Malik. Bahkan ini merupakan pendapat jumhur ulama. Pendapat
pertama ini berdasarkan alasan dan keterangan :
1. Sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam shalat di masjid lalu para
shahabat mengikuti shalat beliau, kemudian pada malam berikutnya (malam kedua)
beliau shalat maka manusia semakin banyak (yang mengikuti shalat Nabi saw),
kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau malam keempat. Maka Rasulullah
tidak keluar pada mereka, lalu ketika pagi harinya beliau n bersabda: ‘Sungguh
aku telah melihat apa yang telah kalian lakukan, dan tidaklah ada yang
mencegahku keluar kepada kalian kecuali sesungguhnya aku khawatir akan di
wajibkan pada kalian,’ dan (peristiwa) itu terjadi di bulan Ramadhan.”
(Muttafaqun ‘alaih dari Aisyah ra)
2. Perbuatan Umar Ibn
al-Khathab dan shahabat lain (Syarh Shahih Muslim, 6/282), ketika ‘Umar
bin Al-Khathab melihat manusia shalat di masjid pada malam bulan Ramadhan, maka
sebagian mereka ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat secara
berjamaah kemudian beliau mengumpulkan manusia dalam satu jamaah dan dipilihlah
Ubai bin Ka’ab sebagai imam (lihat Shahih Al-Bukhari pada kitab Shalat
Tarawih).
3.“Sesungguhnya
seseorang apabila shalat bersama imam sampai selesai maka terhitung baginya
(makmum) qiyam satu malam penuh.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan
Ibnu Majah)
Hadits ini dishahihkan oleh
Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (1/380). Berkenaan
dengan hadits di atas, Al-Imam Ibnu Qudamah mengatakan: “Dan hadits ini adalah
khusus pada qiyamu Ramadhan (tarawih).” (Al-Mughni, 2/606)
Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa shalat
Tarawih lebih utama dilakukan menyendiri. Inilah pendapat Al-Imam Malik
dan Abu Yusuf serta sebagian pengikut Al-Imam Asy-Syafi’i. Hal ini sebutkan
pula oleh Al-Imam An-Nawawi (Syarh Shahih Muslim, 6/282). Adapun dalil yang
dijadikan sandaran diantaranya :
Hadits dari shahabat Zaid bin Tsabit ra, sesungguhnya Nabi saw bersabda:
“Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian! Sesungguhnya shalat yang paling utama
adalah shalatnya seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat yang
diwajibkan.” (Muttafaqun ‘alaih).
Dengan demikian, shalat
Tarawih boleh dilakukan dengan berjamah atau-pun munfarid. Hemat saya berjamaah dalam shalat tarawih (Qiyamu Ramadhan) lebih utama. Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar