Tanya : Assalamu’alaikum … ustadz Abu Alifa yang saya hormati, jika saya
membuka internet tidak lepas membuka blog yang ustadz asuh, sebab saya merasa
ada sesuatu yang membantu dalam mendalami syariat Islam. Tetapi karena belum
saya temukan orang yang bertanya yang ada kaitannya dengan masalah yang saya
alami, maka saya ikut “nimrung” bertanya. Begini ustadz Abu, saya seorang suami
beristri 2 (berpoligami). Yang jadi ganjalan saya adalah saat melangsungkan
aqad nikah yang kedua, saya tidak pernah memberitahu dan meminta idzin akan
nikah lagi. Bagaimana hukum yang saya lakukan, apakah melanggar hokum atau
bagaimana? Bagimana kalau istri pertama saya tahu dan meminta pisah? Trims (farh_aem@ymail.com)
Jawab : Wa’alaikumussalam … Ta’addud (poligami) merupakan syariat yang
tertuang dalam Al-Quran :
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ
وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا
مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا
Dalam ayat tersebut ada perintah “menikah” hal itulah yang
pokok dalam ayat tersebut. Sedangkan
ta’addud (dua, tiga atau empat) istri merupakan sebuah pilihan, sebab dalam ayat
selanjutnya dijelaskan jika dikhawatirkan tidak berlaku adil serta dzalim, maka
tetaplah nikah dengan satu istri. Artinya poligami (ta’addud) bukanlah sebuah
kewajiban didalam islam namun bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk
melakukannya tanpa berbuat zhalim didalamnya maka dibolehkan baginya
berpoligami. Sebaliknya bagi siapa yang tidak mampu berlaku adil atau akan
berbuat zhalim jika dirinya berpoligami maka hendaklah tidak menambah isterinya
lebih dari satu.
Secara hukum tidaklah ada keharusan bagi seorang suami jika
hendak menikah dengan yang kedua mendapatkan ridho (idzin) dari isteri
pertamanya. Akan tetapi diantara keutamaan akhlak dan kebaikan didalam
mu’asyarah (pergaulaan suami isteri) adalah meminimalisir dampaknya serta
meringankan sakit hatinya yang merupakan tabiat para wanita dalam perkara
seperti ini, maka hal ini tentu amatlah baik untuk dimusyawarahkan dan memberi
pengertian kepada istri (pertama) kita. Memang menjadi tabiat wanita adanya kecemburuan didalam
dirinya ketika terdapat wanita selainnya di dalam kehidupan rumah tangganya.
Akan tetapi hendaklah dirinya tidak dikuasai oleh kecemburuannya itu untuk
melanggar apa-apa yang telah disyariatkan Allah swt. Jadi tidak seharusnya bagi
isteri anda menuntut perceraian dikarenakan poligami anda karena alasan semacam
ini bukanlah yang dibenarkan baginya. Berilah pengertian kepada istri alasan
yang sebenarnya ta’addud anda.
“Siapapun istri yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka diharamkan baginya harumnya surga” (Abu Dawud). Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar