KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Rabu, 12 Desember 2012

TA'ADDUD (POLIGAMI) TANPA IZIN ISTRI PERTAMA



Tanya : Assalamu’alaikum … ustadz Abu Alifa yang saya hormati, jika saya membuka internet tidak lepas membuka blog yang ustadz asuh, sebab saya merasa ada sesuatu yang membantu dalam mendalami syariat Islam. Tetapi karena belum saya temukan orang yang bertanya yang ada kaitannya dengan masalah yang saya alami, maka saya ikut “nimrung” bertanya. Begini ustadz Abu, saya seorang suami beristri 2 (berpoligami). Yang jadi ganjalan saya adalah saat melangsungkan aqad nikah yang kedua, saya tidak pernah memberitahu dan meminta idzin akan nikah lagi. Bagaimana hukum yang saya lakukan, apakah melanggar hokum atau bagaimana? Bagimana kalau istri pertama saya tahu dan meminta pisah? Trims  (farh_aem@ymail.com)


Jawab : Wa’alaikumussalam … Ta’addud (poligami) merupakan syariat yang tertuang dalam Al-Quran :

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا

“...Maka nikahi wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa : 3)


Dalam ayat tersebut ada perintah “menikah” hal itulah yang pokok dalam ayat tersebut.  Sedangkan ta’addud (dua, tiga atau empat) istri merupakan sebuah pilihan, sebab dalam ayat selanjutnya dijelaskan jika dikhawatirkan tidak berlaku adil serta dzalim, maka tetaplah nikah dengan satu istri. Artinya poligami (ta’addud) bukanlah sebuah kewajiban didalam islam namun bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukannya tanpa berbuat zhalim didalamnya maka dibolehkan baginya berpoligami. Sebaliknya bagi siapa yang tidak mampu berlaku adil atau akan berbuat zhalim jika dirinya berpoligami maka hendaklah tidak menambah isterinya lebih dari satu.

Secara hukum tidaklah ada keharusan bagi seorang suami jika hendak menikah dengan yang kedua mendapatkan ridho (idzin) dari isteri pertamanya. Akan tetapi diantara keutamaan akhlak dan kebaikan didalam mu’asyarah (pergaulaan suami isteri) adalah meminimalisir dampaknya serta meringankan sakit hatinya yang merupakan tabiat para wanita dalam perkara seperti ini, maka hal ini tentu amatlah baik untuk dimusyawarahkan dan memberi pengertian kepada istri (pertama) kita. Memang menjadi tabiat wanita adanya kecemburuan didalam dirinya ketika terdapat wanita selainnya di dalam kehidupan rumah tangganya. Akan tetapi hendaklah dirinya tidak dikuasai oleh kecemburuannya itu untuk melanggar apa-apa yang telah disyariatkan Allah swt. Jadi tidak seharusnya bagi isteri anda menuntut perceraian dikarenakan poligami anda karena alasan semacam ini bukanlah yang dibenarkan baginya. Berilah pengertian kepada istri alasan yang sebenarnya ta’addud anda.
 
“Siapapun istri yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka diharamkan baginya harumnya surga” (Abu Dawud). Allohu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar