KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Selasa, 23 Oktober 2012

QURBAN MALAM HARI






Tanya : Assalamu'alaikum wr.wb … pak ustadz Abu Alifa, saya sedikit ingin menanyakan masalah menyembelih hewan  qurban pada malam hari … apakah secara syari'at hal itu dibolehkan? Trims 

Jawab : Wa'alaikumussalam wr.wb. … Sebelum kita mengetahui hukum penyembelihan qurban ada baiknya kita mengetahui batasan waktu menyembelihan nusuk (qurban).
Awal waktu penyembelihan sesudah shalat Ied. Tentu yang dimaksud setelah shalat Iedul-Adha yakni setelah selesai khutbah Imam, sebab khutbah merupakan rangkaian dari ibadah shalat Ied.
Dari Sahabat al-Barra' bin 'Azib Radhiyallahu 'Anhu, Nabi saw bersabda, "Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami. Siapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu adalah daging yang diberikan untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah qurban) sedikitpun." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Jundab bin Sufyan, ia berkata:

صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

"Nabi saw pernah shalat pada hari penyembelihan (idul Adha) lalu berkhutbah lalu menyembelih serta bersabda, "Siapa yang menyembelih sebelum ia shalat (Ied) maka hendaknya ia menyembelih lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah." (HR. Al-Bukhari)

Diriwayatkan juga dari Anas bin Malik, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah shalat pada hari nahar (idul Adha) lalu berkhutbah, lalu beliau perintahkan orang yang telah menyembelih sebelum shalat agar mengulangi sembelihannya." (HR. Al-Bukhari)

Sedangkan akhir dari waktu penyembelihan hewan qurban (nusuk) yakni saat terbenamnya matahari dihari ke-13 Dzulhijjah(hari tasyriq).

Adapun menyembelih waktu malam dihari-hari penyembelihan tidak melanggar syariat. Sebab waktu malam sudah termasuk kepada arti hari-hari (ayyaam).

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

"Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak." (QS. Al-Hajj: 28) sehingga waktu malam (yakni malam ke 11, 12 dan 13) adalah seperti siangnya yang menjadi waktu penyembelihan. Allohu A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar