KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Senin, 29 Februari 2016

GERHANA MATAHARI TOTAL 09 MARET 2016



Insyaa Allah akan terjadi Gerhana matahari total pada tanggal 9 Maret 2016 nanti... hanya Indonesia satu-satunya negara yang dilintasi bayangan tersebut. Daerah di Indonesia yang akan dilintasi bayangan itu terdiri dari 10 provinsi, mulai dari bagian Indonesia barat hingga timur.

"Jalurnya melalui 10 provinsi, mulai dari Bengkulu, Sumatera Selatan, Babel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara," ucap Thomas Djamaluddin, Ketua LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional).

Dari 10 provinsi itu, ada 11 daerah yang dilewati gerhana matahari total. Berikut daftar nama daerah dan waktu terjadinya gerhana:

1 Palembang
Durasi gerhana total selama 1 menit 52 detik.
Mulai gerhana matahari: 06.20 WIB
Mulai gerhana matahari total: 07.20 WIB
Berakhir gerhana matahari: 08.31 WIB

2 Belitung
Durasi gerhana total selama 2 menit 10 detik.
Mulai gerhana matahari total: 06.21 WIB
Mulai gerhana matahari total: 07.22 WIB
Berakhir gerhana matahari 08.35 WIB

3 Bangka
Durasi gerhana total selama 2 menit 8 detik.
Mulai gerhana matahari: 06.20 WIB
Mulai gerhana matahari total: 07.21 WIB
Berakhir gerhana mataharil: 08.33 WIB

4 Sampit
Durasi gerhana total selama 2 menit 8 detik.
Mulai gerhana matahari: 06.23 WIB
Mulai gerhana matahari total: 07.27 WIB
Berakhir gerhana mataharil: 08.44 WIB

5 Palangkaraya
Durasi gerhana total selama 2 menit 29 detik.
Mulai gerhana matahari: 06.23 WIB
Mulai gerhana matahari total: 07.28 WIB
Berakhir gerhana mataharil: 08.46 WIB

6 Balikpapan
Durasi gerhana total selama 1 menit 9 detik.
Mulai gerhana matahari: 07.25 WITA
Mulai gerhana matahari total: 08.33 WITA
Berakhir gerhana matahari: 09.53 WITA

7 Palu
Durasi gerhana total selama 2 menit 4 detik.
Mulai gerhana matahari: 07.27 WITA
Mulai gerhana matahari total: 08.37 WITA
Berakhir gerhana mataharil: 10.00 WITA

8 Poso
Durasi gerhana total selama 2 menit 40 detik.
Mulai gerhana matahari: 07.28 WITA
Mulai gerhana matahari total: 08.38 WITA
Berakhir gerhana mataharil: 10.02 WITA

9 Luwuk
Durasi gerhana total selama 2 menit 50 detik.
Mulai gerhana matahari: 07.30 WITA
Mulai gerhana matahari total: 08.41 WITA
Berakhir gerhana mataharil: 10.07 WITA

10 Ternate
Durasi gerhana total selama 1 menit 9 detik.
Mulai gerhana matahari: 08.63 WIT
Mulai gerhana matahari total: 09.51 WIT
Berakhir gerhana mataharil: 11.20 WIT

11. Halmahera
Durasi gerhana total selama 1 menit 36 detik.
Mulai gerhana matahari: 08.37 WIT
Mulai gerhana matahari total: 09.54 WIT
Berakhir gerhana mataharil: 11.24 WIT

Hanya beberapa daerah di Indonesia yang bisa menyaksikan fenomena gerhana matahari total tanggal 9 Maret 2016 mendatang. Daerah tersebut merupakan daerah yang dilintasi bayangan penuh umbra bulan.

Gerhana matahari total yang terjadi pagi hari akan membuat langit menjadi gelap selama beberapa saat. Matahari yang biasanya memancarkan sinar terang maka saat gerhana akan tertutup bulan sehingga korona atau mahkotanya bisa terlihat.

"Ketika gelap piringan matahari tertutup seperti kondisi magrib, tapi kalau magrib masih ada senjanya. Kalau ini gelap ada cahayanya lembut sekali, suasana seperti ada cahaya bulan, gelap. Masih bisa lihat sekitar tapi remang-remang," ucap Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Thomas Djamaluddin kepada detikcom.

Sebelas daerah itu akan bisa menikmati momen ketika matahari sepenuhnya ditutupi bulan, akan tetapi ada juga daerah yang hanya akan mengalami gerhana matahari sebagian. Daerah itu hanya bisa menyaksikan gerhana matahari sebagian karena tidak dilewati umbra (bayangan inti) bulan tetapi dilewati oleh penumbra (bayangan yang lebih terang) bulan.

Warga di daerah tersebut dapat melihat matahari tertutup bulan dengan presentase yang berbeda, ada yang 95 persen hingga 65 persen dengan durasi gerhana yang berbeda-beda.

Misalnya di Jakarta, gerhana matahari akan terjadi sebesar 88,76 persen. Matahari mulai tertutup bulan pukul 06.19 WIB dan akan berakhir pada 08.31 WIB. Namun perlu dicatat, bagi yang ingin melihat gerhana matahari sebagian harus menggunakan filter baik itu kacamata khusus gerhana matahari yang sudah dilengkapi filter matahari atau teropong agar retina mata tidak rusak karena terkena sinar matahari langsung.

"Ketika bulan mulai tersibak lepas dari matahari, maka piringan matahari yang terang itu akan menyilaukan sekali padahal pupil mata sedang membesar dan itu yang bisa merusak retina mata," ujar Thomas.

Selain Jakarta berikut daftar daerah lain yang akan merasakan gerhana matahari sebagian:
1 Padang
Gerhana terjadi 95,41 persen
Disaksikan mulai pukul 06.21 WIB hingga 08.27 WIB

2 Bandung
Gerhana terjadi 88,76 persen
Disaksikan mulai pukul 06.19 WIB hingga 08.32 WIB

3 Surabaya
Gerhana terjadi 92,96 persen
Disaksikan mulai pukul 06.23 WIB hingga 08.40 WIB

4 Pontianak
Gerhana terjadi 92,96 persen
Disaksikan mulai pukul 06.23 WIB hingga 08.40 WIB

5 Denpasar
Gerhana terjadi 76,53 persen
Disaksikan mulai pukul 07.22 WITA hingga 09.42 WITA

6 Banjarmasin
Gerhana terjadi 98,22 persen
Disaksikan mulai pukul 07.23 WITA hingga 09.47 WITA

7 Makassar
Gerhana terjadi 88,54 persen
Disaksikan mulai pukul 07.25 WITA hingga 09.54 WITA

8 Kupang
Gerhana terjadi 65,49 persen
Disaksikan mulai pukul 07.28 WITA hingga 09.55 WITA

9 Manado
Gerhana terjadi 96,66 persen
Disaksikan mulai pukul 07.34 WITA hingga 10.15 WITA

10 Ambon
Gerhana terjadi 86,91 persen
Disaksikan mulai pukul 08.33 WIT hingga 11.16 WIT

Untuk bisa menatap matahari secara langsung, kita harus menyingkirkan setidaknya 99,9968% dari energi yang diterima dari matahari. Angka ini (terutama pada dua digit terakhir itu) jelas bukan angka mistis yang turun dari langit. Besaran itu didapat dari hasil pengukuran yang akurat terhadap energi yang dipancarkan matahari berbanding yang mampu diterima oleh organ retina mata tanpa merusaknya. Ini bisa diperoleh lewat filter khusus untuk pengamatan matahari, yang hanya menyalurkan setidaknya 0,0032% cahaya (filterShade 12). Cara-cara semacam melihat melalui film, pita magnetik, CD, gelas buram, dan sebagainya itu sebenarnya masih belum cukup aman untuk melindungi retina dari kerusakan.

Tapi itu bukan berarti kita harus mengurung diri dalam rumah saat terjadi gerhana. Berada diluar rumah pada saat gerhana matahari sama amannya (atau sama berbahayanya) dengan berada di luar rumah pada hari-hari biasa, sepanjang kita tidak menatap langsung ke arah matahari. Namun pada saat matahari berada dalam fase gerhana total, adalah aman untuk menatap matahari secara langsung (ingat, hanya pada saat fase total!).
Penjelasan ilmiahnya, karena walaupun ukuran (diameter) bulan 400 kali lebih kecil dari matahari, letaknya juga 400 kali lebih dekat. Dengan demikian, saat fase total, ketika bulan tepat berada segaris dengan matahari, ukuran bulan akan tepat sama besar dengan ukuran piringan matahari, dan secara efektif akan menghalangi bagian matahari yang paling terang dari pengelihatan. Saat itu kita bisa sejenak meninggalkan peralatan filter untuk menatap pemandangan langka itu: matahari dengan gemerlap koronanya yang bependar ditengah gelapnya langit siang hari.

Bagi ummat Islam, peristiwa gerhana dianggap sebagai tanda kekuasaan dan kebesaran Allah Subhanahu wa ta'ala. Karenanya peristiwa gerhana mempunyai kekhususan bagi ummat Islam. Bila gerhana terjadi ummat Islam dianjurkan untuk melakukan shalat gerhana, satu-satunya shalat yang dianjurkan atas suatu kejadian alam. Selain itu, peristiwa gerhana merupakan cara mencocokkan perhitungan perhitungan waktu bagi para ahli hisab. Gerhana matahari sebenarnya merupakan ijtimak yang teramati (observable newmoon) yang amat penting dalam perhitungan kalender Islam. Dalam keadaan biasa ijtimak (segarisnya bulan dan matahari) tidak teramati. Satu-satunya tanda telah tejadi ijtimak adalah teramatinya hilal. (dari berbagai sumber)

Jumat, 26 Februari 2016

Keharusan Judicial Review UU Pidana untuk Pelaku LGBT


Oleh : DR.H.Jeje Zainuddin. MAg



Perkembangan gerakan para pengidap kelainan seksual LGBT di seluruh dunia semakin mengkhawtirkan. Mereka memaksakan agar pandangan masyarakat berubah terhadap mereka. Perilaku mereka ingin dianggap normal. Bukan hanya itu, mereka juga bergerak untuk mengubah hukum dan perundang-undangan agar melindungi perilaku bejat mereka. Hasilnya: Belgia, Belanda, Lima Puluh Negara bagian Amerika Serikat, dan belasan negara lainnya akhirnya menerima dan mengakui eksistensi keabsahan komunitas LGBT dengan mengubah hukum di negara masing-masing. Gerakan hukum ini juga tengah diperjuangkan aktivis LGBT di Indonesia. Tulisan ini akan mencoba melihat melihat celah yang mereka gunakan untuk berusaha melegalkan perbuatan nista mereka.



Pandangan Hukum Positif Indonesia terhadap LGBT



Selama ini peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagian besarnya masih berpihak kepada keyakinan agama dan budaya masyarakat yang menolak perilaku LGBT. Hal itu dapat dilihat di antaranya dalam beberapa UU berikut.



Pertama, dalam Undang-Undang No.1 Thaun 1974 Pasal 1 Tentang Perkawinan. Di sana disebutkan “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Pasal ini dengan jelas dan terang menyatakan bahwa Indonesia hanya mengakui perkawinan secara heteroseksual, yaitu perkawinan yang dilakukan antara dua orang yang berbeda jenis kelamin, tegasnya adalah seorang pria dan seorang wanita. Selain itu ditambahkan bahwa perkawinan bukan semata memenuhi hasrat biologis tetapi bertujuan suci sebagai bagian dari ibadah kepada Allah untuk membangun rumah tangga bahagia dan kekal.



Kedua, pada Pasal ke-2nya disebutkan lebih rinci, antara lain: (1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedang peraturan yang lebih khusus bagi umat Islam dalam masalah perkawinan ini diatur juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pada Pasal 2 KHI dinyatakan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mîtsâqan ghalîzhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.



Ketiga, pasal ke-3 dan ke-4 juga semakin menguatkan lagi model perkawinan di atas: “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.”; Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1)Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.



Ketentuan undang-undang Perkawinan di atas menutup pintu rapat-rapat kemungkinan terjadinya perkawinan yang diajukan atau dilakukan oleh pasangan sesama jenis. Undang-undang tersebut juga menolak perkawinan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga pelaku perkawinan yang tidak mencatatkan perkawinannya dinyatakan sebagai pelanggaran hukum. Maka pelaku LGBT yang berkeinginan mendapatkan pengakuan hukum yang mengabsahkan ikatan antara dua manusia yang berjenis kelamin sama adalah mustahil dan melakukannya secara sembunyi-sembunyi juga sebagai suatu pelanggaran hukum.



Oleh sebab itulah kelompok pembela HAM Liberal dan pendukung perilaku menyimpang LGBT selalu mencari cara dan peluang untuk melakukan judicial review atau revisi terhadap undang-undang perkawinan ini. Mereka menilai undang-undang ini penuh diskriminasi. 



Menutup Celah Hukum Legalisasi LGBT



Dalam usaha merombak penolakan hukum Indonesia terhadap LGBT, mereka kemudian membenturkannya dengan perundang-undangan lain yang memang berpotensi ditafsirkan sebagai dukungan terhadap perilaku LGBT. Di antara yang mereka gunakan adalah mengenai HAM dan KUH Pidana. Oleh sebab itu, penting juga kita memahami bagaimana mereka menggunakan celah hukum ini dan bagaimana kita menutupnya.



Pertama, penunggangan HAM



Di antara upaya para pendukung LGBT dalam mencari legitimasi dari perundang-undangan, mereka gencar mensosialisasikan pentingnya menghormati hak-hak asasi manusia tanpa membedakan ras, suku, agama, maupun kecenderungan orentasi seksual. Di sini kita mesti memahami secara cerdas bagaimana mereka membangun opini sesat. Misalnya mengubah istilah LGBT dari yang biasa disebut “penyimpangan orentasi seksual” menjadi “perbedaan orentasi seksual”. Jika suatu perilaku adalah “menyimpang” maka maknanya jelas ia adalah sesuatu penyakit yang tidak normal dari apa yang seharusnya karenanya harus dicarikan obat penyembuhannya. Tetapi dengan ungkapan “perbedaan” maka LGBT dikesankan sebagai sesuatu perilaku yang normal meskipun berbeda dari keumuman masyarakat, dan oleh karena itu ia harus diakui dan ditolerir. Pada akhirnya mereka mengkampanyekan perilaku LGBT sebagai bagian dari hak asasi seseorang warga negara yang harus dihormati oleh masyarakat dan dilindungi secara hukum.



Bagaimanakah sebetulnya HAM Indonesia mengatur masalah LGBT ini? Sebenarnya tidak ada pasal peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit menyebutkan maupun mengaturnya. Hanya saja, dalam Undang-undang Dasar RI 1945 yang telah diamandemen, Pasal 28J tentang Hak Asasi Manusia dikatakan: (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasaannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.



Jadi kebebasan atas nama HAM di Indonesia haruslah berdasarkan pembatasan yang diatur oleh Undang-Undang yang pertimbangan pembatasan tersebut di antaranya berdasar nila-nilai moral dan agama. Tidak ada satu pun adat istiadat, moral. apalagi agama yang ada di Indonesia yang mengakui perilaku LGBT sebagai sesuatu yang normal.



Pengertian HAM Sendiri berdasar Undang-undang No. 39. Tahun 1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Pasal 1, poin 1 adalah “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manus ia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;”



Sementara pada poin 3 diskriminasi didefinisikan sebagai “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.”



Jadi apabila di Indonesia saat ini kaum LGBT belum mendapat perlindungan HAM seperti yang mereka inginkan, karena memang HAM di Indonesia berbeda dnegan pengertian HAM yang dipahami masyaraat barat yang liberal. Melainkan HAM yang bersendikan nilai-nilai moral dan agama yang dipeluk oleh masyarakat Indonesia. 



Kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



Sebagaimana tercermin dalam UU Perkawinan dan UU HAM di atas, sepatutnya dalam UU Hukum Pidana ada pasal yang tegas memberi sanksi hukuman bagi para pelaku LGBT. Sayangnya, KUHP yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih warisan Belanda yang secara filosofis, yuridis, dan sosiologis banyak sekali bertentangan dengan falsafah dasar negara dan nilai-nilai agama. Oleh sebab itu, pasal pidana bagi pelaku LGBT hanya diatur jika pelaku LBGT ini seorang dewasa yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur atau belum dewasa.



KUHP Pasal 292 hanya menyatakan: “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.



Pasal ini sungguh sangat menjijikan dari beberapa aspek. Pertama, dari aspek spirit pasal ini pada prinsipnya membolehkan pencabulan pada sesama jenis asal kedua-duanya sama-sama dewasa dan suka sama suka. Kedua, perbuatan cabul itu sendiri tidak masuk katagori pelanggaran hukum pidana. Ketiga, perlindungan hukum bagi korban pencabulan sesama jenis hanya diberikan ketika korbannya belum dewasa, bukan karena perbuatan cabulnya itu sendiri. Keempat, pasal ini sangat menyinggung nilai moralitas dan perasaan kita sebagai bangsa Indonesia yang beragama yang secara konstitusional telah dijamin oleh UUD 1945.



Oleh sebab itu sepatutnya Pasal 292 KUHP ini dipersoalkan dan dimohonkan uji materi hukum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan bertentangan dengan Falsafah Negara dan UUD 1945. Dalam Mukadimah dan Pasal 29 UUD 1945 dengan terang benderang dinyatakan bahwa negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Konsekwensinya, segala hukum yang diundangkan dan berlaku di Indonesia adalah hukum yang bersumber dari Agama dan segala hukum yang bertentangan denga hukum Agama di Indonesia harus dihapus dan digantikan. (Sumber : www.persis.or.id)

Rabu, 06 Januari 2016

‘’Final’’ Saudi (Sunni) vs Iran (Syiah)




 
Sudah menjadi rahasia umum, atau bahkan bukan menjadi rahasia lagi, bahwa negara Iran (Syiah) berada di balik carut marut Negara-negara Arab. Iran berusaha memporak-porandakan timur tengah, Iran-lah negara pencipta konflik di timur tengah, menciptakan kegaduhan kawasan dan ketidak-stabilan keamanan, Dana besar dari APBNnya pun digelontorkan demi mensukseskan Proyek raksasa ini, tujuannya hanyalah satu; mereka ingin membangkitkan PERSIA RAYA, menjadikan negara-negara Arab tunduk kepadanya, baik dari segi ekonomi, sosial, politik maupun ideologi (Aqidah).

Hal di atas nampak jelas setelah tumbangnya Saddam Hussein yang tidak lain hasil konspirasi jahat dan perselingkuhan kaum Syiah dan Amerika, maka tak heran ketika Saddam dieksekusi mati, kaum syiahpun menari-nari dan "berjingkrak-jingkrak" kegirangan, karena Iraq adalah gerbang Arab dari Timur, Iraqpun dikacaukan dan kaum sunni dimusnahkan, masjid-masjid suni dihancurkan, imam-imam masjid diculik dan dibunuh tanpa sebab, rezim syiah pun terbentuk hingga bangsa Iraq Arab menjadi budak kaum persia bersampul "republik Islam Iran".

Setelah Iraq di bawah kendali Teheran, Iran ingin berpetualang lagi dengan membangkitan revolusi di Bahrain, Bahrain pun dicabik2, melalui kaum opoisisi syiah di negeri itu, mereka turun jalan tumpah ruah, membuat keonaran, meneror warga sunni, membunuhi petugas keamanana, dst, hampir saja Bahrain sunni Tumbang, akan tetapi Allah berkehendak lain, King Abdullah Arab saudi rahimahullah memimpin koalisi teluk untuk mengirim militer dalam jumlah besar untuk melindungi Bahrain dari makar dan kudeta yang dilancarakan kaum syiah atas propaganda Iran. Bahrainpun kembali dan semoga senantiasa dalam pangkuan Ahlussunnah.

Setelah mereka gagal mendobrak pintu jazirah Arab dari timur yaitu; Bahrain, konsentrasi Iran pun berputar ke arah selatan menuju Yaman, melalui tangan-tangan kotor Hautsiyyin (Houtsi) Iran menskenariokan penggulingan dan revolusi terhadap kepimpinan yang sah dari Presiden Yaman terpilih; Abdur rabbih Manshur Hadi . Bangsa mut'ah ini meneror dan membuat keonaran di Yaman, sampai akhirnya ibu kota Yaman Shan'a pun jatuh di tangan mereka, hal ini memaksa Presiden Yaman memindahkan pemerintahannya dari Shan'a ke Aden, kaum syiah pun mulai menguasai instansi2 negara bahkan TV nasional Yaman-pun sempat dikuasai oleh mereka, akan tetapi dengan pertolongan Allah, King Salman bin Abdul Aziz hafizhahullah dari Saudi Arabia bergerak cepat membuat koalisi Arab dan Islam 'Ashifah el-Hazm untuk menolong bangsa Yaman sunni setelah datang surat resmi dari Presiden Yaman abdu rabbih Manshur Hadi, tentara-tentara Saudi pun bergerak cepat dan tepat menyerang basis2 Syiah Houtsi, mereka pun kocar kacir seperti anak ayam terpisah dari induknya. Yaman pun mulai berbenah diri dan masih memburu kaum pengkhianat budak syiah Persia.

Tidak hanya di Iraq, Bahrain dan Yaman....dari arah utara, syiah Iran-pun berusaha sekuat tenaga berkolaborasi dengan Basyar Asad presiden Suriah untuk membantai kaum sunni di Suriah, mereka bersatu juga dengan Hizbullat lebanon pimpinan Hasan Nasrullat untuk membantai dan melakukan genosida terhadap bangsa Arab Sunni, kondisi di atas menyebabkan negeri suriah laksana magnet yang menarik kaum mujahidin untuk berkumpul dan berjihad melawan tentara kafir Basyar Asad dan Para milisi Syiah baik yang dikirim dari Iran maupun Lebanon (hizbullat), negara2 Arabpun mendukung perlawanan kaum sunni. Arab Saudi, negara2 teluk dan Turki ikut membantu perjuangan kaum sunni, hingga kaum Syiah terdesak dan merengek2 minta pertolongan bangsa komunis Russia untuk menumpas kaum sunni, akan tetapi pertolongan Allah selalu ada..... sampai detik ini Iran masih GAGAL dalam upayanya menundukkan bangsa Arab sunni di Suriah..

Semenjak Saudi mencanangkan operasi Decisive Storm (badai penghancur) kepada sekte syiah houthi di Yaman, eskalasi hubungan antara Saudi dengan Iran terus memburuk. Pasalnya, dalam konflik Saudi – Syiah Houthi ini, Iran berperan sebagai backbone utama Syiah Houthi yang telah melakukan kudeta di Yaman.

Konflik secara tidak langsung antara Saudi dengan Iran ini tidak hanya di Yaman, tapi juga terjadi di Suriah, dimana Saudi lebih mendukung Bashar Al Assad agar lengser keprabon, namun sebaliknya Iran habis-habisan mendukung Bashar Al Assad, pemimpin negara penganut sekte Syiah Alawi Nushairiyah.

Eskalasi ini menemui titik puncak ketika Saudi memantik trigger, yaitu mengeksekusi mati Nimr Al Nimr selaku penganut syiah yang berusaha memberontak di Saudi. Patut diketahui, Al Nimr ini adalah warga Saudi yang telah mengenyam pendidikan di Iran, yang membuat gerakan protes kepada pemerintah di daerah timur Saudi.

Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pada hari Sabtu (2/1/2015) lalu telah mengeksekusi Nimr Al Nimr bersama 47 narapidana terorisme, termasuk anggota-anggota Al-Qaida. Nimr Al Nimr adalah tokoh syiah yang memiliki daftar panjang kejahatan di Arab, termasuk menghasut warga melawan pemerintah dan terlibat dalam aksi terorisme dengan sasaran pasukan keamanan dan warga sipil. Mengetahui tokoh syiah dieksekusi, pemerintah Iran marah.

Jika media ramai memberitakan seorang pentolan Syiah di Saudi dieksekusi mati pada Sabtu lalu dan protes gencar dilakukan oleh, khususnya penganut Syiah di beberapa negara Timur Tengah, tapi nyaris tak terdengar berita tentang laporan yang dikeluarkan oleh Amnesty International Juli 2015 lalu bahwa Pemerintah Iran telah mengeksekusi lebih 1000 ulama dan aktivis Islam

Bahkan di Teheran, kantor kedutaan Arab Saudi diserang. Hal itu kemudian memicu pemerintah Arab Saudi memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran.  Arab Saudi melalui menteri Luar Negerinya Adel bin Ahmed Al Jubeir, Saudi memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran. Mulai 4 Januari 2016, dalam 48 jam ke depan, Iran harus menarik warga diplomatiknya dari Saudi, dengan sebelumnya Saudi pun menarik warga diplomatiknya dari Iran. Menurut Al-Jubeir, serangan sekelompok warga Iran terhadap kedutaan dan konsulat Arab Saudi merupakan pelanggaran yang nyata terhadap konvensi internasional.

Bagaimanapun, Saudi berhak menghukum warganya sesuai dengan konstitusi negara nya tanpa campur tangan dari negara lain. Oleh karena itu, respon berlebihan Iran dengan merusak kantor kedutaan Arab Saudi tidak bisa diterima, selain itu juga bertentangan dengan konvensi internasional. (Dari berbagai sumber)