Tanya
: Assalamu’alaikum wr.wb. ... Semoga pak Ustadz dalam keadaan
sehat! Pak Ustadz adakah tunangan dalam Islam, dan mestikah orang yang mau
nikah itu bertunangan? GBT Tangerang
Jawab
: Wa’alaikum salam wr.wb... (Amien!!!). Bertunangan
didalam bahasa arab dikenal dengan nama khitbah yang berarti ajakan untuk
menikah. Khitbah ini pada umumnya merupakan sarana untuk melangsungkan
pernikahan dan pada umumnya pernikahan itu tidaklah lepas dari khitbah ini
meskipun khitbah ini bukanlah suatu syarat didalam sahnya pernikahan dan
pernikahan tetap dianggap sah meskipun tanpa khitbah sehingga hukum khitbah ini
adalah mubah (boleh) menurut jumhur ulama.
Sedangkan menurut para ulama madzhab Sayfi’i bahwa khitbah adalah disunnahkan berdasarkan perbuatan Nabi saw yang meminang Aisyah binti Abi Bakar dan beliau saw juga meminang Hafsah binti Umar
Khitbah itu sendiri bukan bagian dari pernikahan, sekalipun terkadang ketika hendak menikah ada proses tunangan (khitbah). Artinya ketika sudah khitbah, maka wanita yang kita khitbah tetap orang asing (bukan mahram) yang bisa berduaan diajak kemana-mana. Tetapi dibolehkan saat meminang si yang meminang dan yang dipinang melihatnya. Sebagian ulama bahwa yang boleh dilihat adalah wajahnya dan telapak tangan, sebab kedua bagian itu sudah cukup mewakili yang bisa mendorong untuk menikahinya.
Dari
Jabir bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Apabila
seorang dari kalian meminang seorang wanita maka jika dirinya bisa melihat
bagian-bagian yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah.” (HR.Ahmad
dan Abi Daud)
Dari Abu Hurairah berkata,”Aku berada disisi Nabi saw lalu datanglah seorang laki-laki dab memberitahukan bahwa dia telah meminang seorang wanita dari Anshor. Nabi bertanya,’Apakah engkau telah melihatnya?’ orang itu berkata,’belum.’ Beliau saw bersabda,’Pergi dan lihatlah dia. Sesunguhnya di mata orang-orang Anshor ada sesuatu (berwarna biru).” (HR. Muslim) . Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar