Tanya : Assalamu’alaikum …ustadz Abu apakah kedudukan khitan bagi laki-laki sama juga kepada perempuan? Ustadz mohon penjelasannya tentang khitan! Wassalam. Irda dll. (banyak pertanyaan spt ini yang intinya sama)
Jawab : Wa’alaikumussalam … Secara bahasa khitan diambil dari kata (ختن) yang berarti memotong. Sedangkan al-khatnu berarti
memotong kulit yang menutupi kepala dzakar dan memotong sedikit daging
yang berada di bagian atas farji (clitoris) serta al-khitan adalah nama dari bagian yang dipotong tersebut. (lihat Lisanul Arab, Imam Ibnu Manzhur).
Jumhur ulama memastikan bahwa khitan
merupakan hal yang disyariatkan dalam Islam, baik untuk laki-laki
ataupun perempuan. Hanya sebagian ulama ada yang memandang wajib ada
yang memandangnya sebagai sunat.
Imam Nawawi memberikan pandangan “Yang
wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi kepala
dzakar sehingga kepala dzakar itu terbuka semua. Sedangkan bagi wanita,
maka yang wajib hanyalah memotong sedikit daging yang berada pada
bagian atas farji.”(Syarah Sahih Muslim 1/543, Fathul Bari 10/340)
Diantara dalil yang memberikan isyarat bahwa khitan itu disyariatkan bagi laki-laki dan perempuan :
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال : قاال رسول الله صلي الله
عليه وسلم : خمس من الفطرة : الإ ستحداد والختان، وقص الشارب،ونتف
الابط،وتقليم الأظفا ر
Dari Abu Harairah ra. Rasulullah saw bersabda : ”(Ada) lima hal yang termasuk fitrah yaitu: mencukur bulu kemaluan, KHITAN, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, & memotong kuku.” (HR. Imam Bukhori & Imam Muslim)
إذ التقى الختا نا ن فقد وجب الغسل
“…Apabila bertemu DUA YANG DI KHITAN (bercampur), maka wajib mandi.” (HR. Tirmidzi 108, Ibnu Majah 608, Ahamad 6/161, dgn sanad shahih).
عن عائسة رضي الله عنها قالت,قال رسول الله صلي الله هليه و السلم : إذ جلس بين شهبها الأربع و مسّ الختان الختان فقد وجب الغسل
Dari ‘Aisyah ra berkata, bersabda
Rasulullah saw “Apabila seorang laki-laki duduk di empat anggota badan
wanita serta KHITAN menyentuh KHITAN maka wajib mandi.” (HR. Bukhari Muslim)
عن أنس بن مالك, قال رسول الله صلي الله عليه والسلم لأمّ
عاطية رضي الله عنها : إذا خفضت فأشمي ولا تنهكي فإنّه أسرى للوجه وأحضى
للزوج
Dari Anas bin Malik ra berkata,
Rasulullah saw bersabda kepada Ummu ‘athiyah,”Apabila engkau mengkhitan
wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih
bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.”(HR. Al-Khatib). Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar