KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Rabu, 06 Maret 2013

KHITBAH (MEMINANG) DALAM ISLAM


Tanya : Assalamu’alaikum pak ustadz sebenarnya kedudukan melamar perempuan dalam Islam itu bagaimana? Apakah jika tidak melamar dulu dan langsung aqad nikah dibolehkan?

Jawab : Wa’alaikumussalam .. Dalam Al-Quran sebenarnya sudah disinggung adanya masalah melamar atau meminang (khitbah).

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًۭا مَّعْرُوفًۭا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌۭ

Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam ‘iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya. (QS.2 : 235)

Khitbah atau melamar, meski bagaimanapun tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya atau menentukan waktu untuk melaksanakan akad nikah saja. Dan khitbah bagaimanapun keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

“Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya.” (Muttafaq ‘alaih)

Karena itu, yang penting dan harus diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar sampai terjadinya aqad nikah.

Melamar atau khitbah diibaratkan sebagai sebuah tangga yang bias saja dilewati, jika mampu untuk loncat atau naik keatas. Artinya jika ia datang dan langsung aqad nikah, maka tentu hal tersebut tidak menyalahi syariat. Dengan catatan kedua belah pihak setuju untuk dilangsungkan aqad nikah. Allohu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar