Tanya :
Assalamu’alaikum pak ustadz sebenarnya kedudukan melamar perempuan dalam
Islam itu bagaimana? Apakah jika tidak melamar dulu dan langsung aqad
nikah dibolehkan?
Jawab : Wa’alaikumussalam .. Dalam Al-Quran sebenarnya sudah disinggung adanya masalah melamar atau meminang (khitbah).
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا
عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ
أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا
تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًۭا مَّعْرُوفًۭا ۚ
وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ
أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ
فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌۭ
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
wanita-wanita (yang suaminya telah meninggal dan masih dalam ‘iddah)
itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini
mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut
mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan
mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka)
perkataan yang ma’ruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu ber’azam
(bertetap hati) untuk beraqad nikah sebelum habis ‘iddahnya. (QS.2 : 235)
Khitbah atau melamar, meski bagaimanapun
tak lebih hanya untuk menguatkan dan memantapkannya atau menentukan
waktu untuk melaksanakan akad nikah saja. Dan khitbah bagaimanapun
keadaannya tidak akan dapat memberikan hak apa-apa kepada si peminang
melainkan hanya dapat menghalangi lelaki lain untuk meminangnya,
sebagaimana disebutkan dalam hadits:
“Tidak boleh salah seorang diantara kamu meminang pinangan saudaranya.” (Muttafaq ‘alaih)
Karena itu, yang penting dan harus
diperhatikan di sini bahwa wanita yang telah dipinang atau dilamar tetap
merupakan orang asing (bukan mahram) bagi si pelamar sampai terjadinya
aqad nikah.
Melamar atau khitbah diibaratkan sebagai
sebuah tangga yang bias saja dilewati, jika mampu untuk loncat atau naik
keatas. Artinya jika ia datang dan langsung aqad nikah, maka tentu hal
tersebut tidak menyalahi syariat. Dengan catatan kedua belah pihak
setuju untuk dilangsungkan aqad nikah. Allohu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar