KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Rabu, 25 Maret 2015

KHILAFAH DAN DEMOKRASI



Oleh . DRS.KH.SHIDDIQ AMIEN MBA



Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada tanggal 12 Agustus 2007 menggelar Konferensi Khilafah Internasional di Jakarta. Konferensi yang diisi dengan orasi-orasi, khususnya dari tokoh-tokoh Hibut Tahrir dalam dan luar negri. Perhelatan itu digelar bertepatan dengan tanggal 28 Rajab 1428 H, yang merupakan tanggal berakhirnya kekhalifahan Islam, dimana pada tanggal tersebut Khilafah Utsmaniyyah dihapuskan oleh penguasa sekuler Turki. Kemal Ataturk, pada tahun 1924. Jargon yang selalu diusung HTI adalah " Khilafah is solution ".


Banyak pihak berasumsi bahwa dengan digelarnya konferensi tersebut, kondisi umat Islam Indonesia akan segera berubah drastis, khilafah akan langsung berdiri, dan syari'at Islam akan segera berlaku di seluruh Indonesia. Tapi tidak sedikit pula pihak yang skeptis dengan ide dan gagasan khilafah dengan membentuk satu kekuasaan politik tunggal bagi seluruh umat Islam di muka bumi. Mereka menilai ide khilafah tersebut adalah sebuah utopia atau ilusi, sebagai sebuah romantisme dan idealisasi sejarah belaka. Mereka mempertanyakan relevansi, kelayakan, dan viability ide tersebut di tengah realitas dunia muslim Indonesia dan internasional saat ini.



Istilah atau sebutan khalifah sudah diberikan pertama kali oleh Allah kepada Nabi Adam as, seperti disebutkan di QS. Al-Baqarah : 30. Lebih populer lagi pasca Nabi Muhammad saw. Dalam hadits yang diriwayatkan imam Al-Bukhari Nabi saw mengisyaratkan bahwa Bani Israel adalah sebuah bangsa yang secara terus menerus dibimbing oleh para nabi, setiap kali seorang nabi wafat Allah mengutus nabi pengganti, tapi sesudah Nabi Muhammad saw tidak akan ada lagi nabi, yang akan ada adalah para khalifah yang jumlahnya banyak. (HR. Ahmad dari Abu Hurairah ra).


Para sejarawan membagi khilafah Islam menjadi empat masa :1) Khulafaur Rasyidin ( 632-661 M ); 2) Khilafah Bani Umayah ( 661-750 M); 3) Khilafah Bani Abasiyah ( 750-1517 M ); dan 4) Khilafah Utsmaniyyah ( 1517-1924 M ). Walhasil Khilafah Islam merupakan fakta sejarah yang pernah bertahan selama 13 abad, dan itu tidak bisa dipungkiri, sebuah usia yang sangat panjang untuk ukuran sebuah negara ideologis, yang wilayah kekuasaannya meliputi lebih dari setengah bagian dunia. Sistem khilafah pernah menjadi sebuah kekuatan besar yang sangat disegani, dan mempersatukan banyak negara dan bangsa dalam satu payung kekuasaan. Memang ada yang menilai bahwa kekhilafahan berakhir dengan wafatnya Nabi saw. Seperti pandangan kaum syi'ah, karena diyakini semua sahabat sepeninggal Nabi saw. murtad, kecuali hanya : Salman Al-Farisi, Al-Mikdad bin Al-Aswad, dan Abu Dzar al-Ghifari. Ada juga yang menyatakan bahwa kekhalifahan berakhir sampai khulafaur Rasyidin yang empat, karena selebihnya tidak dipilih berdasar syura, tapi lebih mirip kerajaan (monarkhi) yang turun temurun. Ada juga yang menilai kekhilafahan berakhir dengan jatuhnya khilafah Bani Abasiyah, karena setelah itu khilafah tidak lagi di tangan Bangsa Quresy.


Gagasan untuk menghidupkan kembali sistem khilafah nampaknya tidak pernah padam. Jamaluddin Al-Afghani pernah mengusung ide khilafah (politik) di Istambul dan khilafah (keagamaan) di Makkah. Demikian juga para pemikir Islam lainnya seprti Abdurahman Al-Kawakibi ( Suriah ), Abul 'Ala Al-Maududi ( Pakistan ), Taqi al-Din Al-Nabhani ( Palestina ) pendiri Hizbut Tahrir, dsb.



Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang merupakan gabungan dari dua kata : yaitu Demos yang artinya rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi bermakna pemerintahan atau kekuatan rakyat ( power or strength of the people ). Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, yang dijalankan oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat ( goverment of the people, by the people, and for the people ). DR. Abdul Wahab Al-Kiyali menyebutkan bahwa negara demokrasi berdiri di atas satu dasar pemikiran, yaitu bahwa kekuasaan kembali kepada rakyat, dan rakyatlah yang berdaulat. ( Mausu'atus siyasah II:756). DR. Hamid Mutawali menjelaskan : Demokrasi adalah perundang-undangan yang dibangun di atas prinsip kedaulatan rakyat, sedangkan kedaulatan sesuai dengan pengertiannya adalah kekuasaan tertinggi yang tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari padanya ( Tandimatul Hukmi Fid Dualin Namiyyah, 1985). Dalam konsep Demokrasi, dinyatakan bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi vox Dei).



Abu A'la Al-Maududi membedakan antara " Kedaulatan Rakyat " dalam konsep demokrasi Barat ( western democracy ) dengan " Khilafah Rakyat " dalam konsep Islam. Dalam konsep Kedaulatan Rakyat, rakyat berdaulat atas segala-galanya dan menjadi tujuan akhir yang tertinggi, sedangkan Khilafah Rakyat berarti kedaulatan milik Allah, rakyat adalah khalifah yang dituntut melaksanakan ketentuan dan kemauan Allah. Pemerintah dan rakyat bersama-sama memenuhi kehendak dan tujuan Allah.


Konsep demokrasi menghendaki rakyatlah yang membuat undang-undang, menurut kemauannya masing-masing. Rakyat bebas sebebas-bebasnya menjalankan kehendaknya dan menentukan garis hidupnya. Pemerintah hanya berkewajiban untuk memenuhi apa yang dikehendaki rakyatnya. Dalam konsep Islam, menurut Maududi, rakyat menaati undang-undang yang telah digariskan oleh Allah lewat syari'at-Nya yang sempurna, potensi kreatif dan kebebasan melahirkan undang-undang tetap diakui, namun harus merujuk pada ketentuan-ketentuan universal syari'at. Dengan kata lain, Sumber Hukum dalam sistem demokrasi adalah Undang-Undang Dasar (UUD) yang dibuat oleh rakyat, sementara dalam sistem khilafah sumber hukum adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dari segi Azas, demokrasi azasnya adalah sekularisme ( pemisahan agama dari kehidupan publik ), sedang dalam sistem khilafah asasnya adalah akidah Islamiyyah yang mewajibkan menerapkan syariat Islam dalam segala bidang kehidupan. Disinilah letak perbedaannya, suara rakyat dalam demokrasi adalah absolut, sedangkan dalam sistem khilafah yang absolut adalah suara dan kemauan Allah, Konsekwensinya, menurut HAR. Gibb dalam Modern Trends in Islam, Vox Populi (Suara Rakyat) dalam pandangan Islam harus tunduk pada Vox Dei ( Suara Tuhan ) dan Vox Propethei ( Kemauan Nabi ).



Pihak-pihak yang tidak setuju dengan sistem khilafah sering berargumen dengan fakta sejarah, bahkan fragmentasi sejarah kekhilafahan, yang memang diwarnai dengan deviasi atau penyimpangan dari tuntunan syari'at, dengan terjadinya pembunuhan, perebutan kekuasan dengan pertumpahan darah. Atau mereka mengukur sistem khilafah dengan sistem demokrasi Barat. Sementara dalam realitanya sistem demokrasi yang konon mengharuskan penggunaan cara-cara damai ( non violence ) dan menjunjung tinggi HAM mengalami banyak sekali deviasi. Apa yang dilakukan AS dan sekutunya di Irak menghapus rezim otoriter dan mengakkan demokrasi tapi dengan cara barbar dan biadab, Kemenangan FIS di Aljazair dan Hamas di Palestina yang menang secara mutlak dengan cara demokratis tapi kemudian tidak diakui, merupakan secuil contoh dari penyimpangan itu. Dari dua contoh kasus terakhir ini, nampak menjadi antagonistik, ketika mayoritas rakyat menghendaki penerapan syariat Islam, justru Negara-negara pengasong demokrasi yang keras menentangnya. Kalangan cendekiawan Muslim seperti Prof. Abdullah Ahmad Na'im asal Sudan dalam karyanya : Towards an Islamic Reformation menolak intervensi Negara dalam penerapan syari'at Islam, karena hal itu dinilai bertentangan dengan sifat dan tujuan syariat itu sendiri yang hanya bisa dijalankan dengan sukarela oleh penganutnya. Syaria'h kata Na'im akan kehilangan otoritas dan nilai agamanya bila diterapkan melalui Negara. Ia menekankan perlunya netralitas Negara terhadap agama dan pemisahan kelembagaan antara Islam dengan Negara. Pemikiran Na'im ini menjadi aneh, sebab beberapa perangkat hukum dalam syariat Islam meniscayakan campur tangan Negara, untuk mencegah terjadinya kekacauan. Dalam pelaksanaan hukum kriminal, pengaturan ekonomi, pernikahan, warits, dan sebagainya rasanya sulit membayangkan Negara untuk tetap netral. Di Indonesia saja urusan pernikahan, zakat, haji, wakaf, dan sebagainya telah melibatkan campur tangan Negara, dan itu berjalan biasa-biasa saja. Banyak cendekiawan yang menolak sistem yang ditawarkan Islam dengan merelatiftak syari'ah sebagai produk fikiran manusia terhadap al-Qur'an dan as-Sunnah yang tidak bisa lepas dari pengaruh ruang dan waktu, konteks historis, sosial, dan politik penafsirnya. Tapi dalam waktu yang bersamaan mereka malah mengabsolutkan dan mengidealkan HAM dan Demokrasi yang jelas-jelas itu produk pikiran manusia yang dipengaruhi oleh setting sosial-politik dan kerangka filosofis sekuler para Pencetusnya ? Wallahu A'lam bis showab

Selasa, 24 Maret 2015

ORGASME SUAMI DENGAN TANGAN ISTRI


Tanya : Assalamu'alaikum ... Ustadz Abu Alifa Shihab yang saya hormati. Sebelumnya saya minta maaf jika pertanyaan ini kurang pas atau kurang sopan. Biasanya saya mengalami haid itu satu minggu, sehingga pada waktu itu tentu tidak boleh bercampur dengan suami saya. Namun karena dorongan sek yang begitu kuat dari suami, ia meminta saya untuk mempermainkan (mengocok) alat vitalnya dengan tangan saya sampai mencapai orgasme. Apakah hal tersebut terlarang? BV

Jawab : Wa'alaikumussalam ... Sekalipun sedang dalam kondisi haid jika sudah menjadi suami istri seluruh anggota tubuh termasuk alat vital halal untuk disentuh, dipegang, termasuk yang ibu maksud. Yang dilarang adalah bercampur atau melakukan penetrasi alat vital suami ke bagian alat vital istri.

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ


“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, Haid itu adalah suatu kotoran.Oleh karena itu hendaklah engkau menjauhkan diri dari  wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu” (QS.  A-Baqarah: 222)

Sedangkan istri memegang atau mengocoknya dengan tangan alat vital, sampai suami mencapai "puncak"nya, hal tersebut tidak ada larangan.

Seorang shahabat benama Anas bin Malik pernah menceritakan saat Nabi ditanya tentang bagaimana hubungan suami dengan istri yang sedang dalam kondisi haid.

Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam, Lakukanlah segala sesuatu terhadap isterimu kecuali jima (penetrasi). (Shahih Ibnu Majah no:527, Muslim I:246 no 302). Allohu A'lam

LIMA PENYESALAN AHLI NERAKA



Oleh :DRS.KH.SHIDDIQ AMIEN MBA


1-       عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْقِلٍ قَالَ كَانَ أَبِي عِنْدَ ابْنِ مَسْعُودٍ فَسَمِعَهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ النَّدَمُ تَوْبَةٌ – ر احمد


Dari Abdillah bin Ma’qil ra berkata : Ayahku sedang bersama Ibnu Mas’ud ra, ia mendengar bahwa Ibnu Mas’ud berkata : Aku mendengar Rasulallah saw bersbada : Menyesal itu taubat. (HR. Ahmad)


2-       عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ – ر احمد


Dari Ibnu Umar ra, dari nabi saw bersabda : Sesungguhnya Allah akan menerima taubat seseorang, sebelum sekarat. (HR Ahmad).


3-       فَهَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا السَّاعَةَ أَنْ تَأْتِيَهُمْ بَغْتَةً فَقَدْ جَاءَ أَشْرَاطُهَا فَأَنَّى لَهُمْ إِذَا جَاءَتْهُمْ ذِكْرَاهُمْ – محمد : 18


Maka tidaklah yang mereka tunggu-tunggu melainkan hari kiamat (yaitu) kedatangannya kepada mereka dengan tiba-tiba, karena sesungguhnya telah datang tanda-tandanya. Maka apakah faedahnya bagi mereka kesadaran mereka itu apabila hari kiamat sudah datang? (QS.Muhammad : 18)


1- Menyesal karena menyia-nyaiakan umur : 


4 –     وَمَنْ نُعَمِّرْهُ نُنَكِّسْهُ فِي الْخَلْقِ أَفَلَا يَعْقِلُونَ- يس : 68


Dan barang siapa yang Kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada kejadian (nya). Maka apakah mereka tidak memikirkan? (QS.Yaasin :68)


5-       عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الْأَسْلَمِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَ فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَ أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَ أَبْلَاهُ – ر الترمذي والدارمي


Dari Abi barzah Al-Aslami ra berkata, bersabda Rasulullah saw: Tidak akan melangkah kaki seseorang pada hari kiamat hingga ia ditanya tentang : umurnya habis dipakai apa; tentang ilmunya sejauh mana pengamalannya; tentang hartanya darimana didapatnya dan dimana dibelanjakannya; dan tentang jasadnya dipakai apa sampai rusak. (HR. At-Tirmidzi dan Ad-Darimi)


6-       قَالُوا رَبَّنَا أَمَتَّنَا اثْنَتَيْنِ وَأَحْيَيْتَنَا اثْنَتَيْنِ فَاعْتَرَفْنَا بِذُنُوبِنَا فَهَلْ إِلَى خُرُوجٍ مِنْ سَبِيلٍ  ؛  ذَلِكُمْ بِأَنَّهُ إِذَا دُعِيَ اللَّهُ وَحْدَهُ كَفَرْتُمْ وَإِنْ يُشْرَكْ بِهِ تُؤْمِنُوا فَالْحُكْمُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الْكَبِيرِ – المِؤمن : 11- 12


Mereka menjawab: “Ya Tuhan kami Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali (pula), lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka adakah sesuatu jalan (bagi kami) untuk keluar (dari neraka)?” Yang demikian itu adalah karena kamu kafir apabila Allah saja yang disembah. Dan kamu percaya apabila Allah dipersekutukan, maka putusan (sekarang ini) adalah pada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar. (QS. Al-Mu’mien : 11-12)


7-       كَيْفَ تَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَكُنْتُمْ أَمْوَاتًا فَأَحْيَاكُمْ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ ثُمَّ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ- البقرة : 28


Mengapa kamu kafir kepada Allah, padahal kamu tadinya mati, lalu Allah menghidupkan kamu, kemudian kamu dimatikan dan dihidupkan-Nya kembali, kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan? (QS. Al-Baqarah : 28)


2- Menyesal karena keliru dalam beribadah :


8-       وَهُمْ يَصْطَرِخُونَ فِيهَا رَبَّنَا أَخْرِجْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ – فاطر : 37


Dan mereka berteriak di dalam neraka itu: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang telah kami kerjakan”. Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. (QS. Fathir : 37)


9-       هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ(1)وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ(2)عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ(3)تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً(4)-


Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan? Banyak muka pada hari itu tunduk terhina, bekerja keras lagi kepayahan, memasuki api yang sangat panas (neraka). (QS. Al-Ghasiyah : 1-4)


10-  قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا  ؛  الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا – الكهف : 103-104


Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. (QS. Al-Kahfi : 103-104)


11- عن عَائِشَةُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ – ر مسلم


Dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda : Barangasiapa yang mengamalkan suatu amalan (ibadah) tidak ada atasnya perintah dariku, maka amal itu tertolak.  (HR.Muslim)


12-  الاصل فى العبادة البطلان حتى يقوم دليل على الامر


Asal dalam ibadah itu batal (haram) hingga ada dalil yang memerintahkannya.



3- Menyesal Tidak Mau menerima Dakwah :



13-  تَكَادُ تَمَيَّزُ مِنَ الْغَيْظِ كُلَّمَا أُلْقِيَ فِيهَا فَوْجٌ سَأَلَهُمْ خَزَنَتُهَا أَلَمْ يَأْتِكُمْ نَذِيرٌ  ؛  قَالُوا بَلَى قَدْ جَاءَنَا نَذِيرٌ فَكَذَّبْنَا وَقُلْنَا مَا نَزَّلَ اللَّهُ مِنْ شَيْءٍ إِنْ أَنْتُمْ إِلَّا فِي ضَلَالٍ كَبِيرٍ  ؛  وَقَالُوا لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِي أَصْحَابِ السَّعِيرِ  ؛  فَاعْتَرَفُوا بِذَنْبِهِمْ فَسُحْقًا لِأَصْحَابِ السَّعِيرِ – الملك : 8-11


Hampir-hampir (neraka) itu terpecah-pecah lantaran marah. Setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir). Penjaga-penjaga (neraka itu) bertanya kepada mereka: “Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang pemberi peringatan?” Mereka menjawab: “Benar ada, sesungguhnya telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan, maka kami mendustakan (nya) dan kami katakan: “Allah tidak menurunkan sesuatupun, kamu tidak lain hanyalah di dalam kesesatan yang besar”.

Dan mereka berkata: “Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala”.Mereka mengakui dosa mereka. Maka kebinasaanlah bagi penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala. (QS. Al-Mulku : 8-11)


4- Menyesal Karena mengikuti ajaran sesat dan menyesatkan :



14-  يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوهُهُمْ فِي النَّارِ يَقُولُونَ يَالَيْتَنَا أَطَعْنَا اللَّهَ وَأَطَعْنَا الرَّسُولَا ؛  وَقَالُوا رَبَّنَا إِنَّا أَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاءَنَا فَأَضَلُّونَا السَّبِيلَا ؛  رَبَّنَا ءَاتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيرًا – الاحزاب : 66-68


Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: “Alangkah baiknya, andaikata kami ta`at kepada Allah dan ta`at (pula) kepada Rasul”. Dan mereka berkata: “Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menta`ati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar”. (QS. Al-Ahzab : 66-68)


15-  وإِذْ يَتَحَاجُّونَ فِي النَّارِ فَيَقُولُ الضُّعَفَاءُ لِلَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا إِنَّا كُنَّا لَكُمْ تَبَعًا فَهَلْ أَنْتُمْ مُغْنُونَ عَنَّا نَصِيبًا مِنَ النَّارِ  ؛  قَالَ الَّذِينَ اسْتَكْبَرُوا إِنَّا كُلٌّ فِيهَا إِنَّ اللَّهَ قَدْ حَكَمَ بَيْنَ الْعِبَادِ  ؛   وَقَالَ الَّذِينَ فِي النَّارِ لِخَزَنَةِ جَهَنَّمَ ادْعُوا رَبَّكُمْ يُخَفِّفْ عَنَّا يَوْمًا مِنَ الْعَذَابِ  ؛  قَالُوا أَوَ لَمْ تَكُ تَأْتِيكُمْ رُسُلُكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ قَالُوا بَلَى قَالُوا فَادْعُوا وَمَا دُعَاءُ الْكَافِرِينَ إِلَّا فِي ضَلَالٍ – المؤمن : 47-50    


Dan (ingatlah), ketika mereka berbantah-bantah dalam neraka, maka orang-orang yang lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri: “Sesungguhnya kami adalah pengikut-pengikutmu, maka dapatkah kamu menghindarkan dari kami sebahagian azab api neraka?”  Orang-orang yang menyombongkan diri menjawab: “Sesungguhnya kita semua sama-sama dalam neraka karena sesungguhnya Allah telah menetapkan keputusan antara hamba-hamba- (Nya)”. Dan orang-orang yang berada dalam neraka berkata kepada penjaga-penjaga neraka Jahannam: “Mohonkanlah kepada Tuhanmu supaya Dia meringankan azab dari kami barang sehari”.Penjaga Jahannam berkata: “Dan apakah belum datang kepada kamu rasul-rasulmu dengan membawa keterangan-keterangan?” Mereka menjawab: “Benar, sudah datang”. Penjaga-penjaga Jahannam berkata: “Berdo`alah kamu”. Dan do`a orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka. (QS. Al-Mu’min : 47-50)


5- Menyesali Nasib


فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّورِ فَلَا أَنْسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَلَا يَتَسَاءَلُونَ  ؛  فَمَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ  ؛  وَمَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ فَأُولَئِكَ الَّذِينَ خَسِرُوا أَنْفُسَهُمْ فِي جَهَنَّمَ خَالِدُونَ  ؛  تَلْفَحُ وُجُوهَهُمُ النَّارُ وَهُمْ فِيهَا كَالِحُونَ  ؛   أَلَمْ تَكُنْ ءَايَاتِي تُتْلَى عَلَيْكُمْ فَكُنْتُمْ بِهَا تُكَذِّبُونَ  ؛   قَالُوا رَبَّنَا غَلَبَتْ عَلَيْنَا شِقْوَتُنَا وَكُنَّا قَوْمًا ضَالِّينَ  ؛  رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْهَا فَإِنْ عُدْنَا فَإِنَّا ظَالِمُونَ  ؛  قَالَ اخْسَئُوا فِيهَا وَلَا تُكَلِّمُونِ ؛  – المؤمنون : 101-108


Apabila sangkakala ditiup maka tidaklah ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya. Barangsiapa yang berat timbangan (kebaikan) nya, maka mereka itulah orang-orang yang dapat keberuntungan. Dan barangsiapa yang ringan timbangannya, maka mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam neraka Jahannam. Muka mereka dibakar api neraka, dan mereka di dalam neraka itu dalam keadaan cacat. Bukankah ayat-ayat-Ku telah dibacakan kepadamu sekalian, tetapi kamu selalu mendustakannya?  Mereka berkata: “Ya Tuhan kami, kami telah dikuasai oleh kejahatan kami, dan adalah kami orang-orang yang sesat.  Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami daripadanya (dan kembalikanlah kami ke dunia), maka jika kami kembali (juga kepada kekafiran), sesungguhnya kami adalah orang-orang yang zalim.”  Allah berfirman: “Tinggallah dengan hina di dalamnya, dan janganlah kamu berbicara dengan Aku. (QS. AlMu’minun : 101-108)

Senin, 23 Maret 2015

MELIHAT "WAJAH" SANG PENCIPTA



Tanya  : Assalamu'alaikum ... Mas Abu Alifa, ada yang menerangkan (seorang Kyai) bahwa seluruh hamba Allah nanti diakhirat akan melihat Allah dengan jelas. Benarkah? Wassalam  MG

Jawab  : Wa'alaikumussalam ... tentu  "hamba Allah" yang dimaksud "Kyai" adalah orang-orang yang beriman (ahli surga). Hal ini berdasarkan salah satu firman Allah swt .

كَلَّا إِنَّهُمْ عَنْ رَبِّهِمْ يَوْمَئِذٍ لَمَحْجُوبُونَ

Sekali-kali tidak, sesungguhnya mereka (orang-orang kafir) pada hari kiamat benar-benar terhalang dari (melihat) Rabb mereka. (QS. Al-Muthaffifin:15).

Sedangkan bagi orang-orang yang beriman (ahli surga), maka mereka akan bertemu sekaligus melihat langsung sang pencipta (Allah swt). Hal ini berdasarkan firman Allah swt. : 

وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ نَاضِرَةٌ. إِلَى رَبِّهَا نَاظِرَةٌ

Wajah-wajah (ahli surga) pada hari itu berseri-seri. Kepada Rabb-nyalah mereka melihat. (QS Al-Qiyaamah:22-23)

 لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا الْحُسْنَى وَزِيَادَةٌ وَلا يَرْهَقُ وُجُوهَهُمْ قَتَرٌ وَلا ذِلَّةٌ أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Bagi orang-orang yang berbuat baik, ada pahala yang terbaik (surga) dan tambahannya. (QS. Yunus: 26)

Para ahli tafsir maupun ahli hadist semisal Ibnu Katsir, At-Thabary, Ar-Razi, Ath-Thahawi, Ash-Shabuny, Imam Syafi'i, Ibnu Huzaimah, Imam Ahmad dan lain-lain, baik saat ahli tafsir "mengupas' surat Yunus 26 mengenai lafadz "tambahannya", bahwa yang dimaksud dengan tambahan disurga itu adalah melihat Allah swt. Hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Shuhaib bin Sinan (lihat hadits terakir). Sedangkan tidak demikian dengan orang-orang kafir.

Begitu juga dalam beberapa hadits dijelaskan mengenai posisi orang-orang yang beriman bahwa mereka disamping akan dimasukkan ke dalam surganya Allah swt., mereka juga akan langsung melihat Allah swt. Diantara hadits yang menerangkan hal itu :

Ketahuilah,  tidak ada seorangpun di antara kamu yang (bisa) melihat Rabb-nya (Allah) Ta’ala sampai dia mati (di akhirat nanti). (Muslim no. 169)

Dari Jarir ra beliau berkata: Kami sedang duduk-duduk bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lantas beliau memandang bulan purnama dan bersabda : “Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian sebagaimana kalian melihat bulan ini, tidak terhalangi dalam melihatnya.” (Shahih Bukhari no. 7434, Kitab Tauhid, Bab Qauluhu wujuuhu yaumaidzin naadhirah ilaa rabbihaa naazhirah)

Dari Shuhaib bin Sinan ra, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika penghuni surga telah masuk surga, Allah Ta’ala berfirman: “Apakah kalian (wahai penghuni surga) menginginkan sesuatu sebagai tambahan (dari kenikmatan surga)? Maka mereka menjawab: Bukankah Engkau telah memutihkan wajah-wajah kami? Bukankah Engkau telah memasukkan kami ke dalam surga dan menyelamatkan kami dari (azab) neraka? Maka (pada waktu itu) Allah membuka hijab (yang menutupi wajah-Nya Yang Maha Mulia), dan penghuni surga tidak pernah mendapatkan suatu (kenikmatan) yang lebih mereka sukai daripada melihat (wajah) Allah Ta’ala”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca QS. Yunus ayat 26. (Shahih Muslim no. 181). Allohu A'lam


Minggu, 22 Maret 2015

MENDUDUKKAN KEMBALI MASALAH SHALAWAT (bag-2)



 lanjutan ...!

Oleh : DR.H.Jeje Zainuddin M.Ag

Cara Bershalawat Kepada Nabi

Imam Muslim dalam shahihnya meriwayatkan dari jalan Abu Mas'ud al-Anshari yang mengatakan :

"Ketika kami berada di majlis Sa'ad bin Ubadah, Rasulullah datang menemui kami. Kemudian Basyir bin Sa'ad berkata kepada beliau ; Allah ta'ala memerintahkan kami untuk bershalawat kepada engkau, wahai utusan Allah, bagaimanakah kami bershalawat kepada engkau? Rasulullah terdiam sehingga kami beranggapan sekiranya tidak dilontarkan pertanyaan seperti itu. Lalu beliau bersabda : Ucapkanlah oleh kalian ; Allahumma shalli ala muhammad wa ala ali muhammad kama shallaita ala ali ibrahim, wa barik ala muhammad wa ala ali muhammad kama barakta ala ali ibrahim fil-alamina innaka hamidun majid, sedang salam adalah apa yang telah kalian ketahui".
Hadist ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ahmad dan yang lainnya.

Imam Ahmad dalam Musnad-nya meriwayatkan dari Abu Mas'ud, Uqbah bin Amr ia mengatakan ;

"Seorang laki-laki datang lalu duduk dihadapan Rasulullah, sementara kami sedang berada disampingnya. Ia berkata : Wahai Rasulullah, kami sudah mengetahui salam kepada engkau, maka bagaimana jika kami shalawat kepada engkau dalam shalat kami? Rasulullah diam sehingga kami menginginkan sekiranya orang itu tidak bertanya. Kemudian beliau bersabda, katakanlah! "Allahumma shalli ala muhammadin nabiyil ummiyi wa ala ali muhammad kama shallaita ala ibrahim wa ala ali ibrahim, wa barik ala muhammadin nabiyyil ummiyi awa ala ali muhammad kama barakta ala ibrahim wa ala ali ibrahim, innaka hamidun majid".
Hadits ini diriwayatkan pula oleh ulama ahli hadits seperti Abu Dawud, Daruquthni, Al-Hakim, Nasai, Baihaqi dan yang lainnya. Dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, Ibnu Hibban dan Hakim.

Imam Bukhari dalam shahihnya meriwayatkan dari Abdul Rahman bin Abi Laila yang mengatakan ;

"Saya berjumpa dengan Ka'ab bin Ujrah, ia berkata kepadaku, Maukah kamu aku beri hadiah yang aku pernah mendengarnya dari Nabi? Tentu, hadiahkanlah ia kepadaku! Jawabku. Ia berkata lagi, Kami bertanya kepada Rasulullah, bagaimanakah kami bershalawat kepada engkau, wahai ahlul-bait, karena Allah telah mengajarkan kepada kami cara bersalam kepada engkau? Beliau menjawab, Ucapkanlah ; Allahumma shalli ala muhammad wa ala ali muhammad kama shallaita ala ibrahim wa ala ali ibrahim innaka hamidun majid. Allahumma barik ala muhammad wa ala ali muhammad kama barakta ala ibrahim wa ala ali ibrahim innaka hamidun majid".
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, Ad-Darimi, dan yang lainnya.

Imam Bukhari juga meriwayatkan dalam shahihnya dari jalan Abu Humaid Assaidi, bahwa para shahabat bertanya kepada Nabi, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah kami bershalawat kepada engkau? Beliau menjawab, ucapkanlah; Allahumma shalli ala muhammad wa ala azwajihi wa dzurriyyatihi kama shallaita ala ibrahim, wa barik ala muhammad wa azwajihi wa dzurriyyatihi kama barakta ala ali ibrahim innaka hamidun majid".

Dengan bersumber dari Abu Said al-Khudri, Imam Bukhari juga meriwayatkan dalam shahihnya.
"Kami (para shahabat) berkata, Wahai Rasulullah, mengenai salam kami telah mengetahui, bagaimanakah cara bershalawat kepada engkau? Beliau bersabda, katakanlah ; Allahumma shalli ala muhammad abdika wa rasulika kama shallaita ala ali ibrahim, wa barik ala muhammad wa ala ali muhammad kama barakta ala ali ibrahim".

Imam Ahmad dalam Musnad-nya meriwayatkan dari shahabat Nabi bahwa beliau SAW. bershalawat (kepada diri beliau sendiri) dengan mengucapkan, "Allahumma shalli ala muhammadin wa ala ahli baitihi wa ala azwajihi wa dzurriyatihi kama shallaita ala ali ibrahim innaka hamidun majid, wa barik ala muhammadin wa ala ahli baitihi wa ala azwajihi wa dzurriyatihi kama barakta ala ali ibrahim innaka hamidun majid".
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam at-Thahawi dalam Musykilul-Atsar. Syeikh Nashiruddin al-Bani telah menilai shahih hadits ini dan Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat telah menyelidikinya serta menyatakan bahwa hadits ini shahih atas syarat Bukhari dan Muslim.

An-Nasai dalam Amalul Yaum wal Lailah meriwayatkan dari Abu Harairah, ia berkata, "Wahai Rasulullah bagaimanakah kami bershalawat kepada engkau? Beliau menjawab, Katakanlah, "Allahumma shalli ala muhammad wa ala ali muhammad wa barik ala muhammad wa ala ali muhammad kama shallaita wa barakta ala ibrahim wa ali ibrahim innaka hamidun majid".
Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Jalaul Afham dan oleh Imam Nashiruddin al-Bani dalam Shifat Shalat Nabi

Masih banyak sekali hadits Nabi tentang redaksi shalawat tetapi pada dasarnya berkisar kepada apa yang telah dikemukakan diatas. Dengan memperhatikan keseluruhan hadits-hadits tersebut kita dapat menetapkan :

Pertama, bahwa dalam pengucapan shalawat kepada Nabi mencakup dua doa utama, yaitu permohonan shalawat dan keberkahan.

Kedua, pengucapan shalawat dan keberkahan kepada Nabi ada yang menggunakan lafadz ala muhammad wa ala ali muhammad (atas Nabi dan keluarga Nabi) saja, ada yang menggunakan tambahan lafadz, ala muhammad wa ala azwajihi wa dzurriyatihi (atas muhammad, atas istri-istrinya, dan keturunannya), dan ada juga dengan lafadz ala muhammad, ahlul baitihi, wa azwajihi wa dzurriyatihi (atas muhammad, ahlu baitnya, istri-istri dan anak cucunya)

Ketiga, dalam menyebut nama Nabi Muhammad, terdapat lafadz yang berbeda, yaitu ala muhammad saja, ala muhammadin nabiyyil ummiyi, dan ala muhammadin abdika wa rasulika.

Keempat, lafadz innaka hamidun majid ada yang satu kali di akhir saja, dan ada yang dua kali antara shalawat kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya, serta setelah memohon keberkahan bagi Nabi Muhammad dan keluarganya dan bagi ibrahim beserta  keluarganya.

Kelima, lafadz shalawat bagi Nabi Ibrahim ada yang pakai ala ibrahim wa ala ali ibrahim dan ada yang tidak pakai ala ibrahim, melainkan langsung wa ala ali ibrahim saja.

Dari hadits diatas juga disebutkan bahwa Nabi sendiri bershalawat bagi diri beliau dan keluarganya. Dan pada sub bahasan paling awal beliaupun mendo'akan dengan shalawat kepada umatnya, yang dicontohkan kepada Abi Aufa dan seorang wanita shahabiyat.

Setelah jelas lafadz-lafadz shalawat yang di imlakan langsung oleh Rasulullah kepada para shahabatnya, masih terselip pertanyaan, Apakah lafadz-lafadz shalawat diatas khusus dalam shalat ataukah umum? Bagaimanakah jika bershalawat didalam shalat dengan lafadz yang tidak dicontohkan Nabi secara sempurna? Dalam hal ini para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama membolehkan dengan menyebutkan sebagian saja dari lafadz shalawat, seumpama hanya sampai allahumma shalli ala muhammad, sebab itupun sudah memenuhi perintah untuk bershalawat. Sebagian lagi mengharuskan secara penuh sebab dinamakan shalawat yang masyru', yang disyariatkan itu yang lengkap dari Nabi. Adapun diluar shalat maka para ulama memandang cukup dan memadai jika menyampaikan shalawat dan salam dengan lafadz shallallahu alaihi wa sallam, meskipun tentu yang paing utama dengan redaksi yang lengkap dari Nabi.

Adapun lafadz-lafadz shalawat yang diada-adakan tanpa contoh dari Nabi, para shahabat maupun imam-imam salaf, seperti yang mereka namakan dengan shalawat badriyah, shalawat kamilah, shalawat munfarijah, dan lain-lain, dengan membuat ketentuan waktu-waktu membacanya, jumlah bilangan bacaannya, serta hasiat-hasiat kegunaannya, semua itu jelas merupakan bid'ah yang menyalahi sunnah disyariatkannya shalawat dan karenanya kau muslimin seharusnya meninggalkannya.

Waktu-Waktu Diperintahkan Bershalawat

Sebagaimana disebutkan pada pembahasan dimuka bahwa Allah memerintahkan kaum mukmin agar bershalawat kepada Nabi saw. sedang asal dari perintah adalah wajib. Hanya saja, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Katsir dalamTafsirnya, para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban bershalawat itu. Ada ulama yang memahami kewajiban bershalawat itu hanya satu kali seumur hidup dan selain yang sekali itu hanyalah sunnat. Ada juga yang menyatakan wajib disetiap saat dan tempat yang dikhususkan oleh syara dan selain yang ditentukan hukumnya anjuran saja. Sebagian lagi dari ulama membedakan, saat dan tempat tertentu yang diperintahkan untuk bershalawatpun tidaklah sama hukumnya, ada yang wajib dan ada yang sunat saja.

Perbedaan paham para ulama itu adalah wajar, sebab jika kita mencoba mencermati ayat perintah bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam secara seksama maka akan memberikan beberapa alternatif pemahaman.

Pertama, bahwa shalawat itu wajib satu kai sja seumur hidup dengan alasan bahwa asal perintah tidak menuntut berulangkali, sedang diluar yang satu kali itu hanyalah sunnah dan anjuran saja. Sebagaimana perintah ibadah haji tidak menuntut berulang kali.

Kedua, memahami kewajiban shalawat secara mutlaq disegala tempat dan di segala waktu yang orang dapat bershalawat padanya serta dengan lafadz yang umum yang mencakup doa shalawat dan salam, sebab al-quran sendiri tidak membatasi pada keadaan dan tempat-tempat tertentu untuk shalawat. Adapun mengenai anjuran shalawat yang dihubungkan dengan waktu-waktu tertentu itu tidak berarti bahwa diluar waktu itu tidak disyariatkan, sebab dalam kaidah ushul dinyatakan penyebutan sebagian lafadz umum tidak berarti penghususan, maka adanya perntah shalawat pada waktu-waktu tertentu menunjukkan bahwa disaat tersebut lebih layak lagi memanjatkan shalawat dan jika meninggalkannya berarti meninggalkan kelayakan yang ditetapkan agama. Terlebih-lebih jika mengingat esensi shalawat adalah do'a, berdoa diperintahkan disetiap saat dan tempat yang layak sesuai dengan kebutuhan. Adanya perintah berdoa disaat dan tempat tertentu dengan lafadz tertentu pula tidak boleh dipahami bahwa diluar itu tidak boleh berdoa. Hal serupa juga berlaku dalam memahami dzikir kepada Allah swt.

Ketiga, memahami perintah shalawat dengan cara, redaksi, dan tempat atau waktu-waktu yang ditetapkan oleh syariat saja, sedang diluar itu tidak dibenarkan. Dengan argumen bahwa shalawat itu ibadah makhdhah yang sudah ditetapkan waktu, tempat dan kaifiyatnya.

Menurut hemat penulis, adalah benar bahwa ayat perintah shalawat dan salam kepada Nabi mengandung makna yang umum dan mutlaq. Jadi pada dasarnya diperintahkan dimana dan kapan saja dengan lafadz yang mengandung arti shalawat dan salam. Tetapi meskipun demikian ada waktu dan tempat serta lafadz yang dihususkan oleh Nabi bagi umatnya. Maka pada waktu, tempat dan lafadz yang khusus itu seharusnyalah kaum muslimin berpegang kepada apa yang dicontohkan Nabi. Sedang diluar itu tidaklah salah kalau orang bershalawat dengan lafadz yang lain yang mencakup makna shalawa dan salam kepada Nabi. Sebagaimana tidaklah salah kalau orang bershalawat diluar waktu yang ditentukan dengan bahasanya sendiri. Karena itulah para ulama membolehkan dengan lafadz shallallahu alaihi wasallam meskipun lafadz itu tidak ada contoh langsung dari Nabi. Tetapi diambil dari pemahaman ketika Nabi memberi shalawat kepada Abu Aufa dan kepada seorang wanita shahabiyat. Allahumma shalli ala abi aufa, dan shallallahu alaika wa ala zaujika.

Yang penting diingat juga bahwa shalawat itu bagian dari jenis doa dimana doa sudah diatur tatacara pelaksanaannya dalam hal merendahkan suara, khusyu' dan tadharru'an.

Adapun waktu-waktu yang diperintahkan untuk bershalawat kepada Nabi, disini penulis akan mengutip apa yang diuraikan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya, yaitu :

1. Dalam Tasyahud Shalat

Para ulama sepakat mengenai keharusan membaca shalawat dalam tasyahud shalat. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai status hukumnya. Apakah wajib atau sunnah saja dan apakah keharusan itu dalam setiap tasyahud, awal dan akhir, atau pada tasyahud akhir saja? Terlepas dari perbedaan pendapat diatas kita mengambil hal yang disepakatinya yaitu keharusan membaca shalawat dalam tasyahud shalat baik yang awal atau yang akhir sesuai dengan hadits Nabi saw.

Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunan-nya hadits shahih dari Fadhalah bin Ubaid ia mengatakan;
"Rasulullah mendengar seorang berdoa dalam shalatnya tanpa memuji Allah dan shalawat kepada Nabi. Beliau bersabda, Orang ini telah tergesa-gesa! Kemudian memanggilnya lalu bersabda kepada orang itu atau kepada orang lain, "Jika seorang diantaramu shalat maka mulailah dengan memuji dan menyanjung Tuhannya (dalam satu riwayat "memuji dan menyanjung Allah") kemudian bershalawatlah kepada Nabi kemudian sesudah itu ia berdoa dengan yang ia sukai". (Sunan Abu Dawud, no.1481. Diriwayatkan pula oleh Imam Nasai, Tirmidzi, Ahmad, dan yang lainnya)

2. Setiap Duduk Di suatu Majlis

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersbda, "Tidak ada satu kaum yang duduk disuatu majlis, mereka tidak berdzikir kepada Allah dan tidak bershalawat kepada Nabi-nya, melainkan akan menjadi kerugian dihari kiamat. Jika Dia menghendaki Dia mengadzab mereka dan jika Dia menghendaki Dia mengampuni mereka" (Riwayat Tirmidzi, Ahmad, dan al-Hakim)

3. Di Malam & Hari Jum'at 

Dari Aus ia berkata, Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya diantara hari-hari kaian yang paling utama adalah hari jum'at, pada hari itu diciptakan Adam, dan pada hari itu diwafatkannya, pada hari itu ditiupkan tanda kiamat, dan pada hari itu dimatikan semua mahluk. Maka perbanyaklah shalawat kepadaku pada hari itu, karena shalawat kaian itu akan disampaikan ke hadapanku. Para shahabat bertanya, Wahai Rasulullah, bagaimana ditampakkannya shalawat kami kepada engkau, padahal engkau telah menjadi tulang belulang? Rasul menjawab, Sesungguhnya Allah mengharamkan atas bui memakan jasad para Nabi". (Hadits shahih dikeluarkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, Nasai dan yang lainnya)

Dari Anas ia berkata, "Perbanyaklah oleh kalian shalawat kepadaku pada hari dan malam jum'at, barangsiapa yang bershalawat kepadaku satu kali, maka Allah akan membalas shalawat kepadanya sepuluh kali". (Hadits Hasan Riwayat Al-Baihaqi. Silsilah hadits shahih al-Bani, no.1407)

4. Pada Waktu Berdo'a

Dalilnya sama dengan dalil nomor 1 dari Fudhalah bin Ubaid, dimana Nabi saw. menganjurkan kita agar bershalawat sebelum berdo'a. (lihat silsilah hadits shahih al-Bani 2035)

5. Ketika Masuk & Keluar Mesjid

Dari Abu Humaid atau Abu Usaid al-Anshari ia berkata, Rasulullah bersabda, "Apabila kamu masuk mesjid maka ucapkan salam kepada Nabi kemudian ucapkanlah, Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu! Dan Jika kamu keluar katakanlah, Ya Allah, sesungguhnya aku memohon karunia-Mu". (Hadits shahih riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi)

6. Pada Shalat Jenazah

Disunnahkan membaca shalawat kepada Nabi pada shalat jenazah setelah takbir ke-dua. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Umamah bin Sahl dari seorang shahabat Nabi bahwa sunnah dalam shalat jenazah hendaklah Imam bertakbir kemudian membaca fathihah setelah takbir pertama dengan membacanya sirr (pelan), kemudian bershalawat kepada Nabi, dan ia mengikhlaskan doa bagi jenazah pada setiap takbir. Tidak membaca (surat) pada takbir-takbir tersebut. Kemudian ia salam dengan sirr". (Musnad asy-Syafi'i no 581)

7. Sesudah Mendengar Adzan

Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mendengar Nabi saw. bersabda, "Jika kalian mendengar muadzin beradzan maka ucapkanlah seperti ucapan muadzin, kemudian bershalawatlah  kepadaku, karena siapa yang bershalawat kepadaku satu kali maka Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali, kemudian mintalah kepada Allah bagiku wasilah karena ia adalah tempat disurga yang tidak layak bagi siapapun kecuali bagi seorang hamba Allah dan aku berharap akulah orangnya, barangsiapa memohonkan wasilah bagiku, maka halal baginya syafaat(ku)". (Riwayat Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad dan Ibnu Huzaimah)

8. Setiap Disebut Nama Nabi

Dari Husein bin Ali bin Abi Thalib ia berkata, Rasulullah bersabda, "Orang yang bakhil (kikir) adalah yang disebut namaku disisinya tapi tidak bershalawat kepadaku". (Hadits shahih riwayat Tirmidzi, Ahmad, Nasai, Ibnu Hibban dan Hakim)

Dari Abu Hurairah Rasulullah saw bersabda, "Hinalah seseorang yang disebut namaku disisinya tapi tidak bershalawat kepadaku". (Hadits shahih riwayat Tirmidzi dan Hakim)