KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Sabtu, 07 Februari 2015

"PEMANFAATAN SEL PUNCA UNTUK PENELITIAN DAN KESEHATAN DALAM TINJAUAN SYARI'AT"


DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM
Pada Sidang Dewan Hisbah Lengkap
    Di Gedung Haji Qanul Manazil, Ciganitri Bandung,  
25 Rabi'ul Awwal 1433 H
18 Februari       2012 M

Tentang:
"PEMANFAATAN SEL PUNCA UNTUK PENELITIAN DAN KESEHATAN DALAM TINJAUAN SYARI'AT" 

بسم الله الرحمن الرحيم

Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah:

MENGINGAT:   

Firman Allah SWT :

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي ءَادَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً.

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan  Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. Q.s. Al-Isra:70 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلَا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الْأَرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ

Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), Maka (ketahuilah) Sesungguhnya kami Telah menjadikan kamu dari tanah, Kemudian dari setetes mani, Kemudian dari segumpal darah, Kemudian dari segumpal daging yang Sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar kami jelaskan kepada kamu dan kami tetapkan dalam rahim, apa yang kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, Kemudian kami keluarkan kamu sebagai bayi, Kemudian (dengan berangsur- angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (adapula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya Telah diketahuinya. dan kamu lihat bumi Ini kering, Kemudian apabila Telah kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah. Q.s. Alhaj : 5 

لَقَدْ خَلَقْنَا الإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ التَّقْوِيْمِ

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Q.s. At-Tin:4

مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأْرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi. Q.s. 5/Al-Maidah : 32 

{ يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَْرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا } - النساء : 1 -

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu.: Q.s. 4/An-Nisa : 1

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لاَ تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ

Dan apabila dikatakan kepada mereka,: Janganlah kalian merusak di Bumi ini. Mereka berkata,”Hanyalah kami yang membuat kemaslahatan. Q.s. Albaqarah : 11

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Q.s. An-Nahl:115

قُلْ لاَ أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi --karena sesungguhnya semua itu kotor-- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Q.s. Al-An'am : 145. 

وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ (205)

Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan (QS Al-Baqarah : 205)

Sabda Rasulullah saw. :

تَدَاوَوْا عِبَادَ اللهِ فَإِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يُنْزِلْ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ مَعَهُ شِفَاءً إِلاَّ الْمَوْتَ وَالْهَرَمَ

Wahai hamba Allah berobatlah, karena sesungguhnya Allah swt tidak menurunkan suatu penyakit pun kecuali ia telah menciptakan penyembuhnya selain kematian dan ketuaan. H.r, Ahmad :17726 Musnad al-Imam Ahmad VII:301 No:4267

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا فِي الإِثْمِ

“Merusak tulang (tubuh) mayat dosanya sama dengan merusak tulang (tubuh) organnya ketika ia masih hidup.” H.r. Abu Daud dan Ibnu Majah. Al-Jami’us Shagir : 232.

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ t قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ r إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ – رواه أبو داود -

Dari Abu Darda, ia berkata, “Sungguh Allah menurunkan penyakit itu beserta obatnya dan Allah menjadikan obat bagi setiap penyakit. Oleh Karena itu, berobatlah kalian dan jangan berobat dengan yang haram. H.r. Musnad Ahmad bin Hanbal, III:156,no.12618, Sunan Abu Daud, IV : 6, no.3876.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ t أَنَّ رَسُولَ اللهِ r قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ …

Dari Ibnu Abas sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda, “Maka sesungguhnya darah-darah, harta-harta, dan kehormatan kamu, haram atas kamu (wajib kamu pelihara). H.r.Musnad Ahmad bin Hanbal, III:313,no.14405, Al-Bukhari,I : 71,no.67, Sahih Muslim, V : 107,no.4477.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللَّهِ t أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ r يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ : إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ .

Dari Jabir bin Abdulah r.a., bahwasannya ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada putuh mekah dan beliau di Mekah,”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan menjual khomer, bangkai, babi dan patung-patung sembahan.’ Ditanyakan,’ Apa pandangan tuan tentang lemak-lemak bangkai karena perahu-perahu dilaburi dengan itu, diminyaki kulit-kulit, dan dibuat penerangan oleh orang-orang?’ Beliau menjawab,’Tidak, itu haram’ Kemudian Rasulullah saw. bersabda,’Allah telah mebinasakan yahudi, sesuhnguhnya Allah telah mengharamkan lemak bangkai, tapi mereka mengolah, mereka menjual, dan memakan harga hasilnya.” H.r. Musnad Ahmad bin hanbal, III : 326,no.14535, Sahih Al-bukhari,V : 493,no.2236, Sahih Muslim, V : 41,no.4132. 

عَنْ طَاوُسٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ t يَقُولُ بَلَغَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَنَّ فُلَانًا بَاعَ خَمْرًا فَقَالَ قَاتَلَ اللَّهُ فُلاَنًا أَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r قَالَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمْ الشُّحُومُ فَجَمَلُوهَا فَبَاعُوهَا

Dari Thawus bahwa ia mendengar Ibnu Abas r.a berkta," Telah sampai (berita) kepada Umar bin Khatab bahwa seseorang membeli khamer, maka ia berkata,"Allah membunuh si polan, tidakkah ia tahu bahwa Rasulullah saw. telah bersabda,"Allah telah membunuh Yahudi (melaknat), diharamkan atas mereka lemak-lemak babi, mereka mengolahnya dan menjualnya." Shahih Al-Bukhari, I : 168 dan Shahih Muslim, III : 1208.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ t أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r قَالَ الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يُسْلِمُهُ وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Abdulah bin Umar bahwasannya Rasulullah saw. telah bersabda,"Muslim itu sodaranya muslim, tidak menzaliminya, dan tidak mengabaikannya. Siapa yang dalam kebutuhan sodaranya, maka Allah berada dalam kebutuhannya.  Dan siapa yang membebaskan seorang muslim dari kesulitannya, Allah akan melepaskan kesulitan dari kesulitan-kesulitan hari kiamat. Dan siapa yang menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.'" H.r. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, II : 862, Sahih Muslim, IV : 1993, dan Abu Daud, IV : 273.
  
عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ t قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ r إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ

Dari Abu Darda, ia berkata,"Rasulullah saw. telah bersabda,"Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan bagi setiap penyakit obatnya. Maka berobatlah dan janganlah berobat dengan yang haram.". H.r. Abu Daud, Sunan Abu Daud, VII : 4 dan Al-Baehaqi, Sunan Al-Baehaqi Al-kubra, X : 5.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللهِ t أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ r يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ : إِنَّ اللهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لاَ هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ r عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ .

Dari Jabir bin Abdulah r,., bahwasannya ia mendengar Rasulullah saw. bersabda pada putuh mekah dan beliau di Mekah,”Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan menjual khomer, bangkai, babi dan patung-patung sembahan.’ Ditanyakan,’ Apa pandangan tuan tentang lemak-lemak bangkai karena perahu-perahu dilaburi dengan itu, diminyaki kulit-kulit, dan dibuat penerangan oleh orang-orang?’ Beliau menjawab,’Tidak, itu haram’ Kemudian Rasulullah saw. bersabda,’Allah telah mebinasakan yahudi, sesuhnguhnya Allah telah mengharamkan lemak bangkai, tapi mereka olah, mereka jual dan memakan harga hasilnya” H.r. Sahih Al-Bukhari, V : 493,no.2236,   

Kaidah Fiqhiyyah : 
  
لاَ حَرَامَ مَعَ الضَّرُورَةِ وَلاَ كَرَاهَةَ مَعَ الْحَاجَةِ

Tidak ada haram bersama darurat dan tidak ada makruh bersama kebutuhan. 
وَالْحَاجَةُ قَدْ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ

Pada kondisi tertentu, hajat manusia menempati kedudukan darurat 

الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ

Keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang 

الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ

Keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang 

مَا أُبِيْحَ لِلضَّرُوْرَةِ بِقَدْرِ تَعَذُّرِهَا

Sesuatu yang diperbolehkan karena terpaksa, adalah menurut kadar halangannya. 

إِرْتِكَابُ أَخَفِّ الضَّرُوْرَيْنِ وَاجِبٌ

Menempuh salah satu tindakan yanglebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu wajib 

الضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ

Menghilangkan kemadaratan tidak boleh dilakukan dengan cara yang mendatangkan madarat (lainnya) 

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Menghindari madarat atau bahaya harus didahulukan atas mencari maslahat atau kebaikan 

MEMPERHATIKAN :  
  1. Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah KH.Usman Sholehuddin
  2. Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis Prof. Dr. KH. M Abdurrahman, MA.
  3. Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh: 1. KH. Wawan Shofwan  2. Drs. H. Iskandar
  4. Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas.

MENIMBANG:
  1. Manusia adalah makhluk yang terhormat dan wajib dijaga kehormatannya, baik ruhiyah maupun jasadiyah.
  2. Sel Punca secara penelitian maupun praktek kesehatan terus berkembang.
  3. Pemanfaatan sel punca telah terbukti dapat dijadikan diantara solusi untuk masalah kesehatan.
  4. Mengambil sel punca embrionik dari sel telur yang sudah dibuahi setelah berusia 5-7 hari dan dari janin berumur 5-7 bulan merupakan perusakan dan atau pembunuhan.
  5. Mengambil Sel punca diambil dari tali plasenta dan plasenta hukumnya haram.
  6. Sel punca diambil dari sumsum tulang manusia, baik dari diri sendiri ataupun orang lain termasuk perusakan.
  7. Perlu kejelasan hukum mengenai pemanfaatan sel punca untuk penelitian dan kesehatan.

Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam

MENGISTINBATH :

1.  Mengambil sel punca dari Sperma laki-laki dan ovum perempuan, dibuahkan untuk keperluan pengambilan/pembibitan sel punca yang kaya. embrio pada fase blastosit (5-7 hari setelah pembuahan). dipanen pada hari ke 5 – 7 . (bahan dari suami istri dan bukan, termasuk dari bank sperma) hukumnya haram.
2.  Mengambil sel punca dari janin berumur 5-9 minggu (bahan dari suami istri dan bukan termasuk dari bank sperma) hukumnya haram.
3.  Mengambil sel punca diambil Dari tali ari-ari dan dari ari-ari (Plasenta) hukumnya haram.
4.  Sel punca diambil dari sumsum tulang berupa jaringan spons yang terdapat dalam tulang-tulang besar seperti tulang pinggang, tulang dada, tulang punggung, dan tulang rusuk, baik dari diri sendiri atau orang lain termasuk perusakan yang hukumnya haram.
5.  Menjadikan sel punca sebagai komoditas, hukumnya haram.
6.  Dalam keadaan hajatul ‘amah (kebutuhan manusia) dan kedaruratan hal-hal yang haram pada poin 1 – 5, baik untuk penelitian maupun praktek kesehatan hukumnya mubah.

Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan  makalah terlampir.

الله يأخذ بأيدينا الى ما فيه خير للإسلام و المسلمين

Bandung,  25 Rabi'ul Awwal 1433 H
                                                 18 Februari 2012 M

        DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM

   Ketua                                         Sekretaris


 KH. USMAN SHOLEHUDDIN      KH. ZAE NANDANG
  NIAT:  05536                             NIAT: 13511

Tidak ada komentar:

Posting Komentar