KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Minggu, 01 Februari 2015

MENGUBUR PLASENTA (ARI-ARI) BAYI




Tanya : Assalamu`alaikum … pak ustadz Abu yang saya hormati. Didaerah tempat saya tinggal, ada kebiasaan atau tradisi menguburkan ari-ari (plasenta) bayi yang baru lahir didepan rumah dan memberikan lampu (penerangan) dimalam harinya dengan lentera atau lilin sampai beberapa hari. Hal itu mereka yakini (terutama orang tua), jika tidak dipasang lampu, akan menyebabkan hati bayi tersebut menjadi gelap. Bagaimana sebenarnya menurut pandangan syariat Islam. Wassalam JAT Jawa Tengah

Jawab : Wa`alaikumussalam … mengubur ketuban tidak ada masalah dalam syariat Islam. Bahkan sebagian ulama memandang sunnat, seperti halnya dalam kitab Nihayatu al-Muhtaj bab Menguburkan Mayat. Bahkan dalam Hasil Musyawarah Bahtsul Matsa’il NU tentang Mengubur Ari-Ari bahwa mengubur ari-ari disunnahkan. 

Dalam kitab Nihayatul Muhtaj 

وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا.  

“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”

Sedangkan memberikan wewangian, bunga, kunyit, lampu dan bawang hukumnya haram karena termasuk idla’atul mal. Sedangkan peletakan jenang merah dipojok pembakaran batu bata hukumnya haram. Akan tetapi, jika hal itu dikaitkan dengan kepercayaan atau keyakinan, seperti halnya yang ibu sebutkan, maka tentu ini menyalahi syariat Islam.

Artinya kebiasaan memberikan penerangan dengan memasang lampu ataupun menabur bunga-bunga diatas timbunan ketuban atau ari-ari bayi yang dikubur, jelas tidak dikenal dalam ajaran Islam. Apalagi meyakini bahwa jika tidak dikasih lampu penerangan, maka hati bayi yang dilahirkan gelap. Sebab adat atau kebiasaan yang diperbolehkan menurut syara’ adalah sejauh tidak ada unsur tathayyur, istizlam, idla’atul mal yang tidak ada tujuan yang benar. Jika meyakini bahwa lampu atau tabur bunga ada kaitannya dengan kepercayaan terhadap sesuatu, hal seperti itu jelas termasuk kedalam katagori perbuatan syirik. Allohu A`lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar