Tanya : Assalamu`alaikum … pak ustadz Abu yang saya hormati. Didaerah tempat saya tinggal, ada kebiasaan atau tradisi menguburkan ari-ari (plasenta) bayi yang baru lahir didepan rumah dan memberikan lampu (penerangan) dimalam harinya dengan lentera atau lilin sampai beberapa hari. Hal itu mereka yakini (terutama orang tua), jika tidak dipasang lampu, akan menyebabkan hati bayi tersebut menjadi gelap. Bagaimana sebenarnya menurut pandangan syariat Islam. Wassalam JAT Jawa Tengah
Jawab : Wa`alaikumussalam … mengubur ketuban tidak
ada masalah dalam syariat Islam. Bahkan sebagian ulama memandang sunnat,
seperti halnya dalam kitab Nihayatu al-Muhtaj bab Menguburkan Mayat.
Bahkan dalam Hasil Musyawarah Bahtsul Matsa’il NU tentang
Mengubur Ari-Ari bahwa mengubur ari-ari disunnahkan.
Dalam
kitab Nihayatul Muhtaj
وَيُسَنُّ
دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالاًّ أَوْ مِمَّنْ شَكَّ فِي
مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ
إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا.
“Dan disunnahkan
mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan
segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan
pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi
menghormati orangnya”
Sedangkan
memberikan wewangian, bunga, kunyit, lampu dan bawang hukumnya haram karena
termasuk idla’atul mal. Sedangkan peletakan jenang merah dipojok pembakaran
batu bata hukumnya haram. Akan tetapi, jika hal itu dikaitkan dengan
kepercayaan atau keyakinan, seperti halnya yang ibu sebutkan, maka tentu ini
menyalahi syariat Islam.
Artinya
kebiasaan memberikan penerangan dengan memasang lampu ataupun menabur
bunga-bunga diatas timbunan ketuban atau ari-ari bayi yang dikubur, jelas tidak
dikenal dalam ajaran Islam. Apalagi meyakini bahwa jika tidak dikasih lampu
penerangan, maka hati bayi yang dilahirkan gelap. Sebab adat atau kebiasaan
yang diperbolehkan menurut syara’ adalah sejauh tidak ada unsur tathayyur,
istizlam, idla’atul mal yang tidak ada tujuan yang benar. Jika
meyakini bahwa lampu atau tabur bunga ada kaitannya dengan kepercayaan terhadap
sesuatu, hal seperti itu jelas termasuk kedalam katagori perbuatan syirik. Allohu
A`lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar