K.H. SHIDDIQ AMIEN
1. Pada tanggal 9 Juni 2008 SKB 3 menteri tetang Ahmadiyah diumumkan oleh Menteri Agama, yang menyatakan :
Kep utusan
Bersama Menag, Mendagri, Jaksa Agung tentang Peringatan dan Perintah
kepada Penganut, Anggota dan/atau anggota anggota pengurus Jamaah
Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat (nomor: 3 Tahun 2008,
nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, nomor: 199 Tahun 2008)
Kesatu:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.
Kedua:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Ketiga:
Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Keempat:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Kelima:
Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam:
Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
Ketujuh:
Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008, oleh
Menteri Agama Jaksa Agung Menteri Dalam Negeri.
sumber : eramuslim
Kesatu:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.
Kedua:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Ketiga:
Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Keempat:
Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
Kelima:
Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam:
Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.
Ketujuh:
Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008, oleh
Menteri Agama Jaksa Agung Menteri Dalam Negeri.
sumber : eramuslim
2. Diktum UUNo. 1/PNPS/1965 :
Pasal : 1
“
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan,
menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran
tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan
kegiatan-kegiatan keqagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan
dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari
pokok-pokok ajaran agama itu.”
Pasal 2 ayat (1) dan (2) :
“
Barangsiapa melanggarketentuan tersebut dalam Pasal 1 diberi perintah
dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu
keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam
Negeri.”
“
Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat(1) dilakukan oleh Organisasi
atau suatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat
membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi atau aliran
tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, setelah presiden mendapat
pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/jaksa Agung dan Menteri Dalam
Negeri.”
Pasal 3
“
Apabila setelah dilakukan tindakan oleh Menteri Agama bersama-sama
Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri atau Presiden Republik
Indonesia menurut ketentuan dalam pasal 2 terhadap orang,organisasi atau
aliran kepercayaan, mereka masih terus melanggar ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 1 , maka orang, penganut dan atau anggota pengurus
organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun.
Note :
Sheikh Abu Bakar Najar Penulis India yg masyhur menulis buku dengan Judul : “ Do You Know About Mirza in Love ? , Islamic Publication Bureau, Athlone Cape South Africa, tt, series no.5:
Pada usia Mirza yg lebih
dari 50 thn dengan kondisi lemah dan sakit2an, ia jatuh cinta lagi kpd
seorang dara ayu bernama Muhammadi Begum binti Mirza Ahmad Beg, paman
ibunya. Dengan posisi sbg “ Superman “ pasti lamaran diterima. Ternyata
lamarannya ditolak oleh dara ayu dan bapaknya itu. Kemudian Mirza
mengaku turun wahyu, yang disebar kepada umatnya :
فأوحى
الله الي ان اخطب صبية الكبيرة لنفسك , وقل له ليصاهرك اولا ليقتبس من
قبسك , و قل اني امرت لاهبك ما طلبت من الارض وارضا اخرى معها , واحسن اليك
باحسنات أخرى على ان تنكحني احدى بناتك التى هي كبيرتها ؛ وذل بينى وبينك ,
فان قبلت فستجدونى من المتقبلين ؛ فان لم تقبل فاعلم ان الله قد أخبرني ان
انكحها رجلا اخر لا يبارك لها ولا لك , فان لم تزدجر فيصب عليك مصائب ,
واخر المصائب موتك , فتموت بعد النكاح الى ثلاث سنين , بل موتك قريب , ويرد
عليك وانت من الغافلين ؛ وكذلك يموت بعلها الذى يصير زوجها الى حولين
وستت اشهر قضاء من الله , فاصنع ما انت صانعه وانى لمن الناصحين.
Mirza Ahmad Beg dan putrinya ternyata mencuekin
wahyu tsb. Malah tgl 7 April 1892 ia dinikahkan dengan Sultan Muhammad;
Mirza merengek minta dibatalkan, tapi ditolak. Lalu digelar “ istighatsah “ di mesjidnya bersama para pengikutnya, tapi tdk berhasil, Turun lagi wahyu :
انها
سيجعل ثيبة ويموت بعلها وابوها الى ثلاث سنة من يوم النكاح , ثم نرد اليك
بعد موتهما , ولا يكون احدهما من العاصمين – تذكرة : 160-161
Wahyu itu terbukti dusta, Mirza mati lebih dulu dari pada suaminya ! Jangankan gadisnya, jandanyapun tidak dapat , kasihan!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar