KEL.BESAR ABU ALIFA

KEL.BESAR ABU ALIFA

Jumat, 06 Februari 2015

DARAH ULAR DIJADIKAN OBAT




Tanya : Assalamu’alaikum… pak ustadz Abu Alifa, menurut pak ustadz darah ular itu boleh dipakai obat (diminum) atau tidak (haram)? Soalnya ada yang mengatakan katanya boleh sebab ular sebangsa ikan, yang jika langsung dimasak tanpa disembelih (yang tentu ada darahnya) boleh kita makan!

Jawab : Wa’alaikumussalam … Dalam al-Quran surat al-An’am Allah swt berfirman :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. 6 :145).

"Sesungguhnya Allah tidak membolehkan berobat bagi kalian dengan sesuatu yang diharamkan." (HR. Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud)

Sesungguhnya Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud).

Setiap darah yang mengalir, sekalipun dari jenis sembelihan binatang yang dihalalkan, maka tentu darah tersebut yang dimaksud oleh ayat diatas. Dan hukumnya haram!

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan lebih tegas lagi menyebutkan bahwa ular adalah salah satu binatang yang disebut dengan binatang fasiq:

"Lima binatang fasiq yang boleh dibunuh baik sedang berada di tanah halal atau tanah haram, yaitu: ular, burung gagak berwarna belang, anjing gila dan elang." (Riwayat Muslim)

Al-Iraqi dalam kitabnya Tharhut Tatsrib menyatakan: "Setiap binatang yang diperintahkan agar dibunuh adalah haram hukumnya. Yang demikian itu karena perintah membunuhnya berarti penegasan bahwa binatang itu tidak dihargai dan sekaligus sebagai larangan untuk memeliharanya. Andai binatang itu halal dimakan, niscaya boleh untuk dipiara dan dibudidayakan dan selanjutnya dimakan".

Kesimpulan Al Iraqi ini selaras dengan firman Allah Ta'ala berikut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan." (Qs. Al Maidah: 3)

Bahkan Ibnu Taimiyyah menyatakan: "Para ulama umat Islam telah menyepakati bahwa barang-barang yang menjijikkan, ular dan kalajengking adalah haram untuk dimakan”. (lihat Majmu' Fatawa 11/609-610)

Darah yang mengalir adalah haram, apalagi dari binatang seperti ular yang sebagian ulama memandang haram memakannya. (Jawaban ini sambil menunggu keputusan Dewan Hisbah PERSIS). Allohu A’lam

(Akhirnya keputusan DH Persis seminggu setelah ada Tanya Jawab ini dipublikasikan, saya menerima via emailnya Ustadz H.Sulwan Kosasih SH salinan kep.DH tsb)
   http://abualifa.blogspot.com/2015/02/hukum-darah-ular.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar