Tanya : Assalamu’alaikum… pak ustadz Abu Alifa, menurut pak ustadz darah ular itu boleh dipakai obat (diminum) atau tidak (haram)? Soalnya ada yang mengatakan katanya boleh sebab ular sebangsa ikan, yang jika langsung dimasak tanpa disembelih (yang tentu ada darahnya) boleh kita makan!
Jawab : Wa’alaikumussalam … Dalam al-Quran surat al-An’am Allah swt berfirman :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ
يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ
لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ
بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ
Katakanlah:
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu
yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan
itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena
sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama
selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak
menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya
Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. 6 :145).
"Sesungguhnya Allah tidak membolehkan berobat bagi kalian dengan sesuatu yang diharamkan." (HR. Bukhari dari Abdullah bin Mas’ud)
Sesungguhnya
Allah SWT menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit
ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, dan janganlah kalian berobat
dengan sesuatu yang haram.” (HR Abu Dawud).
Setiap darah yang
mengalir, sekalipun dari jenis sembelihan binatang yang dihalalkan,
maka tentu darah tersebut yang dimaksud oleh ayat diatas. Dan hukumnya
haram!
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan lebih tegas lagi menyebutkan bahwa ular adalah salah satu binatang yang disebut dengan binatang fasiq:
"Lima
binatang fasiq yang boleh dibunuh baik sedang berada di tanah halal
atau tanah haram, yaitu: ular, burung gagak berwarna belang, anjing gila
dan elang." (Riwayat Muslim)
Al-Iraqi dalam kitabnya Tharhut Tatsrib menyatakan:
"Setiap binatang yang diperintahkan agar dibunuh adalah haram hukumnya.
Yang demikian itu karena perintah membunuhnya berarti penegasan bahwa
binatang itu tidak dihargai dan sekaligus sebagai larangan untuk
memeliharanya. Andai binatang itu halal dimakan, niscaya boleh untuk
dipiara dan dibudidayakan dan selanjutnya dimakan".
Kesimpulan Al Iraqi ini selaras dengan firman Allah Ta'ala berikut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا
أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ
وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا
ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا
بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ
"Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang
jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat
kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah,
(mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan." (Qs. Al Maidah: 3)
Bahkan Ibnu Taimiyyah menyatakan: "Para
ulama umat Islam telah menyepakati bahwa barang-barang yang
menjijikkan, ular dan kalajengking adalah haram untuk dimakan”. (lihat Majmu' Fatawa 11/609-610)
Darah
yang mengalir adalah haram, apalagi dari binatang seperti ular yang
sebagian ulama memandang haram memakannya. (Jawaban ini sambil menunggu
keputusan Dewan Hisbah PERSIS). Allohu A’lam
(Akhirnya keputusan DH Persis seminggu setelah ada Tanya Jawab ini dipublikasikan, saya menerima via emailnya Ustadz H.Sulwan Kosasih SH salinan kep.DH tsb)
http://abualifa.blogspot.com/2015/02/hukum-darah-ular.html
(Akhirnya keputusan DH Persis seminggu setelah ada Tanya Jawab ini dipublikasikan, saya menerima via emailnya Ustadz H.Sulwan Kosasih SH salinan kep.DH tsb)
http://abualifa.blogspot.com/2015/02/hukum-darah-ular.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar